VALORANEWS.COM - Saingi PNS, PPPK jadi pekerjaan menantu idaman berikutnya? Intip perbandingan upahnya.
Seperti dilansir ValoraNews.com melalui kanal YouTube CNBC Indonesia, Jumat 2 Februari 2024, bahwa dalam sidang paripurna DPR telah disetuji rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN.
Salah satu poin penting dalam undang-undang ASN adalah kesetaraan hak antara PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ini, Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih tetap menjadi primadona di tengah gempuran bisnis startup.
Pasalnya, gaji tetap, jenjang karir hingga tunjangan, dan jaminan masa tua menjadi alasan kuat masih banyak orang tua yang meminta anaknya untuk menjadi PNS.
Bahkan ada yang mengatakan seseorang dengan profesi PNS adalah menantu idaman mertua.
Menariknya di tengah antusiasme masyarakat untuk mendaftar seleksi calon ASN 2023 lalu yang membludak ternyata sebagian besar justru memilih mendaftar sebagai PPPK dibandingkan CPNS.
Secara definisi PNS adalah pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu lalu diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PNS memiliki hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat, golongan, yang mereka miliki.
Singkatnya PNS adalah orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah ataupun negara.
Sedangkan kalau PPPK ini diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan.
Dengan kata lain PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas, maupun jabatan pemerintahan.
Misalnya di Kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri dan lain sebagainya.
Lalu apa sih perbedaan PNS dengan PPPK?
Perbedaan di antaranya adalah yang pertama dari segi status kerja. Jika PNS berstatus sebagai pegawai tetap. PPPK ini bekerja sesuai dengan durasi kontrak atau sesuai masa waktu yang dibutuhkan.
Masa kerja PPPK paling singkat ini 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, serta berdasarkan penilaian kerja.
Selanjutnya dari segi gaji dan juga tunjangan. Bukan beda rincian komponen yang diterima ya tetapi landasan hukum yang mengaturnya.
Misalkan tunjangan kinerja ini berlaku bagi PNS dan juga PPPK Pusat. Kemudian untuk tambahan penghasilan pegawai berlaku, ini untuk PNS dan juga PPPK daerah.
Sementara itu, untuk tunjangan risiko bahaya ini berlaku untuk PNS dan PPPK dengan jabatan tertentu.
Untuk PPPK yang dinyatakan lulus dipastikan akan langsung mendapatkan gaji penuh tanpa harus ada Diklat atau sekolah tambahan lainnya.
Berikutnya dari segi proses rekrutmen atau tahapan seleksi
Bagi Anda yang ingin menjadi PNS harus melalui tiga proses seleksi yang meliputi, seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara untuk PPPK ini hanya melalui dua proses seleksi, yaitu seleksi administrasi dan juga seleksi kompetensi.
Pada seleksi kompetensi, pelamar PPPK dihadapkan dengan tiga bidang tes yaitu manajerial, teknis dan juga sosial kultural.
Selanjutnya dari segi kedudukan hukum meski sama-sama menjabat di pemerintahan tapi ada perbedaan kedudukan hukum antara PNS
dan juga PPPK.
PNS ini bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan dan berbeda dengan PPPK yang lingkupnya terbatas. Status PPPK ternyata kini tidak kalah mentereng ketimbang PNS.
Dalam undang-undangm Aparatur Sipil Negara yang baru disahkan oleh DPR, bahwa hak penghasilan antara PPPK dan PNS kini sudah disetarakan.
Kalau dulu diatur secara berbeda, kini hak PNS dan juga PPPK disamakan dan diatur didalam pasal yang sama yaitu Pasal 21 undang-undang ASN.
Pasal ini mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan juga PPPK.
Perubahan komponen Hak terdiri dari penghargaan dan pengakuan. Dintaranya, berasal dari penghasilan baik gaji ataupun upah.
Kemudian motivasi, ini bersifat finansial ataupun nonfinansial. Kemudian tunjangan dan fasilitas, termasuk tunjangan dan fasilitas jabatan dan atau tunjangan dan fasilitas individu.
Selanjutnya jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematia,n jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Berikutnya lingkungan kerja, ini ada pengembangan diri baik pengembangan diri dari segi talen ataupun karir ataupun pengembangan kompetensi, serta ada juga dari segi bantuan hukum.
Namun Presiden ini dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan juga pengakuan ini dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Undang-undang ASN yang baru diatkan ini memuat aturan bahwa pegawai pemerintah dengan PPPK akan mendapatkan hak yang sama seperti PNS.
Salah satunya mendapatkan jaminan pensiun dengan skema defined contribution. Dengan demikian PPPK nantinya akan mendapatkan hak yang sama dengan PNS. Seperti, mendapatkan jaminan pensiun.
Jaminan pensiun sendiri merupakan program perlindungan yang dirancang untuk menjamin kehidupan pegawai saat memasuki masa pensiun.
Menteri Pan RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, terkait dengan kesejahteraan PPPK dan ASN ini akan dijadikan satu sistem yaitu difined contribution.
"Difined contribution adalah suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun dengan skema ini pesertanya dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya," katanya.
Manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya formulasi besarnya manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua ditentukan dengan memperhatikan jumlah iuran yang dibayarkan.
Di dalam skema ini biaya program lebih dapat terprediksi. Artinya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK kini bisa bernafas lega karena mereka akan mendapatkan jaminan hari tua atau JHT.
Jika sudah tidak bekerja lagi dengan undang-undang ASN ini artinya dipastikan bahwa semua ASN baik itu PNS ataupun PPPK memiliki kesempatan yang sama dalam peningkatkan karir dan juga memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. (*)
Editor : VN-1Sumber : YouTube CNBC Indonesia