SOLOK SELATAN (30/4/2024) - Anggota DPRD Sumatera Barat, Mario Syah Johan menegaskan, pencapaian optimalisasi penyelenggaraan sosial yang tercermin dari pemenuhan kebutuhan dasar warga untuk hidup layak.
"Indikator kesejahteraan sosial dapat dilihat dari tingkat ketersediaan kehidupan yang layak bagi masyarakat, sebagai keberhasilan dalam memajukan sektor perekonomian yang memberikan dampak positif pada kehidupan masyarakat," ungkap Mario.
Hal itu disampaikan Mario Syah Johan pada sosialisasi peraturan daerah (Sosper) No 8 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial.
Kegiatan Sosper itu digelar tanggal 23-24 April 2024 di Muaro Labuh, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.
Dikesempatan itu, Mario menekankan perlunya pola terencana, terarah dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial.
Caranya, terang dia, melalui upaya rehabilitasi, skema jaminan, pemberdayaan dan perlindungan sosial."Sumatera Barat merupakan salah satu provinsi dengan beberapa daerah yang masih tertinggal dalam tingkat kesejahteraan masyarakat," ungkap Mario.
Dikatakan Mario, Perda Sumatera Barat No 8 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi setiap elemen masyarakat.
Ia menegaskan, regulasi ini dilahirkan untuk mendorong peningkatan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.
Meskipun ia menyadari, permasalahan sosial tidak dapat diselesaikan secara menyeluruh, namun dengan adanya Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dapat mengurangi angka kesenjangan dan meratakan pembangunan, baik dalam aspek fisik maupun non-fisik.
Editor : Mangindo Kayo