Tambang Air Dingin Sudah Disanksi, Tidak Perlu Ada Rapat Lagi, DLH Sumbar: Patuhi Saja Kewajiban Teknis

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuadi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuadi

PADANG (9/5/2024) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuadi mengungkapkan, telah menerapkan sanksi penghentian sementara operasional perusahaan tambang berizin yang belum melengkapi kewajiban teknisnya di daerah Air Dingin Kabupaten Solok.

"Kita juga telah memasang plang tanda larangan aktivitas penambangan di lokasi tambang Air Dingin itu," tegas Fuadi, di Padang, Rabu.

Hal itu disampaikan Tasliatul Fuadi terkait kewenangan Pemprov Sumbar dalam menghentikan aktivitas tambang tak berizin di kawasan Air Dingin Solok.

Dengan adanaya sanksi itu, dia menilai, tidak perlu lagi ada rapat terkait hal tersebut sebelum kewajiban teknis dipenuhi pihak perusahaan.

"Kita sudah mengambil keputusan, tidak ada lagi yang perlu dirapatkan," sebut Fuadi.

Terkait ketidakhadiran gubernur Sumatera Barat dalam rapat keputusan pembahasan jalan nasional di Nagari Air Dingin tentang tambang rakyat yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Solok pada Rabu (8/5/2024), Fuadi menilai itu sudah tepat.

"Tidak hadirnya gubernur adalah bentuk ketegasan Pemprov Sumbar dalam menegakkan aturan," tegas Fuadi.

Dikatakan, selain telah memberikan sanksi yang tegas, DLH bersama Dinas ESDM dan Satpol PP Sumbar juga telah memasang plang larangan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut.

Tujuannya, agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah dan perbaikan jalan nasional bisa segera dilakukan.

Bahkan, ia menyebut, sebagian pihak malah menginginkan tambang itu ditutup permanen. Untuk kasus tambang ilegal, pihaknya sangat setuju terhadap usulan tersebut, namun untuk yang berizin tentu ada mekanisme yang mesti dilalui.

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini