PADANG (14/5/2024) - Ketua Komisi I DPRD Solok Selatan, Mukhlis menjelaskan, konsultasi ke DPRD Sumatera Barat terkait sisa masa jabatan periode 2019-2024.
"Tahapan pelaksanaan pemilu 2024, menyebabkan target fungsi legislasi relatif tertunda. Maka dari itu, salah satu tujuan kami konsultasi ke DPRD Sumatera Barat, bagaimana strategi mengejar target yang tertunda," ujar Mukhlis.
Hal itu disampaikan Mukhlis saat memimpin rombongan Komisi I DPRD Solok Selatan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sumatera Barat, Selasa (14/5/2024).
Kunjungan kerja ini dalam rangka konsultasi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang jadi tugas Komisi,
Rombongan Komisi I DPRD Solsel diterima Kasubag Perancang Peraturan Perundang-undangan DPRD Sumbar, Elvi Yanos di Ruang Khusus 1.
Dikesempatan itu, Mukhlis juga menyinggung tentang putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelantikan anggota dewan terpilih yang dilaksanakan 1 Oktober 2024."Mudah-mudahan DPRD Sumbar dapat memberikan pencerahan terkait apa yang menjadi tujuan kami," katanya.
Sementara itu, Kasubag Perancang Peraturan Perundang Undangan Sekretariat DPRD Sumbar, Elvi Yanos menyebutkan, hingga saat ini DPRD Sumbar masih melakukan persiapan hingga 27 Agustus 2024, termasuk percepatan pembahasan Ranperda.
Terkait Keputusan MK, sebut Elvi Yanos, anggota dewan terpilih dilantik 1 Oktober 2024, hingga saat ini belum ada surat edaran Mendagri.
"DPRD Sumbar masih menunggu surat edaran dimaksud," terangnya.
Editor : Mangindo Kayo