PADANG (13/5/2024) -- Seorang warga Kelurahan Ibuh di Kota Payakumbuh, Adriani Alwi mempertanyakan keabsahan dokumen tanah seluas 6,5 hektar yang telah dibagi-bagikan dan dikuasai negara, berdasarkan keputusan gubernur tahun 1968.
"Melalui sidang ini, kami ingin meminta kepada termohon surat keputusan itu mana supaya bisa diuji benar atau tidak surat tersebut dikeluarkan gubernur," kata kuasa hukum Adriani Alwi, Daniel.
Hal itu dikatakan Daniel pada sidang perdana sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi (KI) Sumbar, Senin. Pemohon dalam sidang ini, Adriani Alwi dan pihak termohon, Pemprov Sumbar.
Sidang sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan awal ini, dipimpin ketua majelis, Ilham Fadhli didampingi anggota Riswandi dan Tanti Endang Lestari dengan mediator, Musfi Yendra.
Danil mengatakan, menurut Kakan BPN Payakumbuh, tanah itu milik Adriani Alwi.
Namun, lanjut Daniel, setelah diminta kepada pihak termohon, gubernur mengaku tidak tahu dan tidak menguasai dokumen tersebut."Dia (gubernur) yang tanda tangan, tapi dia tidak tahu, kan aneh," ujar Daniel.
Sementara itu, Kepala Bidang IKP Diskominfotik Sumbar, Indra Sukma mewakili Pemprov selaku termohon mengatakan, sebagai pelayan publik pihaknya sudah berupaya untuk memenuhi apa yang diminta pemohon.
"Kita sudah tanyakan keberadaan surat tersebut ke Biro Hukum, tidak ada. Kita juga sudah tanyakan ke Perkimtan, juga tidak ada," ungkap Indra.
"Kalau pemohon meminta kami menanyakan ke BPN, jelas kami tidak bisa karena itu bukan ranah kami. Artinya kita sudah berupaya memenuhi apa yang diminta pemohon," tambah Indra.
Editor : Mangindo KayoSumber : Rilis