PADANG (11/6/2024) - Dokumen Rancangan Akhir RPJPD Sumbar 2025-2045 telah mengintegrasikan isu strategis dan kebijakan dalam RTRW Provinsi dengan isu strategis dan arah kebijakan RPJPD termasuk indikator utama pembangunan yang sesuai.
"Penyusunan RPJPD Sumatera Barat ini telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan adanya dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD," ungkap Sekdaprov Sumbar, Hansastri pada rapat paripurna DPRD Sumbar, Senin malam.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar didampingi wakil ketua, Suwirpen Suib serta Raflis (Sekretaris DPRD Sumbar). Selain Hansastri, hadir pimpinan OPD serta Forkopimda dan undangan lainnya.
Dikatakan Hansastri, semua target dalam RPJPD Sumbar, telah memperhatikan arahan imperatif dari RPJPN pada Lampiran Buku II SEB.
"Semuanya adalah target optimistis dalam rangka mendukung sinergitas capaian target Indonesia Emas 2045," terang Hansastri.
"Bahkan, untuk target yang angka capaian baseline sudah melebihi dari target yang ditetapkan, maka dilakukan penyesuaian sehingga ada perubahan dari target yang ditetapkan oleh Nasional menjadi lebih tinggi lagi (optimis)," tambahnya.Dijelaskan, kerangka pikir penyusunan RPJPD secara teknokratik diturunkan dari Visi jangka panjang daerah dengan 5 sasaran visi.
Visi ini kemudian diturunkan menjadi 8 Misi dan 17 arah pembangunan yang mencakup 45 indikator utama pembangunan.
"Masing-masing arah pembangunan dilengkapi dengan arah kebijakan transformatif yang mendetail sebagai langkah dan upaya untuk mencapai tujuan dan misi pembangunan jangka panjang," ungkapnya.
Ukuran ketercapaian visi jangka panjang tersebut termaktub dalam 45 indikator utama pembangunan yang didistribusikan untuk setiap provinsi (oleh Pemerintah Pusat) dan kabupaten/kota oleh Pemerintah Provinsi.
Editor : Mangindo Kayo