VALORAnews---Sebanyak 6 hotel di Kota Padang menerima piagam penghargaan sebagai wajib pajak terbaik selama 2015. Dari enam hotel tersebut, 4 di antaranya merupakan hotel berbintang, sedangkan 2 lainnya adalah kategori hotel melati.
Penyerahan piagam penghargaan dilakukan langsung oleh Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah saat Upacara Sipil Negara (ASN) Pemko Padang di pelataran parker GOR H Agus Salim.
Ke enam hotel tersebut adalah, Hotel Mercure (bintang 4), Hotel Ibis (bintang 3), Hotel Pangeran (bintang 2), Hotel Padang (bintang 1), Ion Hotel (hotel melati) dan D'Paragon kost (hotel melati).
Penghargaan tersebut, kata Mahyeldi, sebagai bentuk apresiasi Pemko atas kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak secara jujur dan tepat waktu. Selain itu, juga sebagai motivasi kepada wajib pajak yang lain.
"Saat ini masih ditemui wajib pajak yang telah memungut pajak dari masyarakat, namun tidak mau menyetorkannya ke pemerintah. Dan untuk Ini bisa dikatakan termasuk penggelapan pajak dan bisa dikenai sangsi pidana," tegas Mahyeldi dalam rilis Humas dan Protokol Kota Padang.
Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan (Dipenda) Padang, Adib Alfikri menjelaskan, penghargaan tersebut merupakan hasil penilaian bagi wajib pajak terbaik berdasarkan masing-masing jenis objek pajak daerah di tahun 2015.
"Untuk penilaiannya, berdasarkan kriteria selaku wajib pajak pembayar pajak daerah terbesar dan taat waktu," sebut Adib.
Selain 6 hotel tersebut, penghargaan juga diberikan kepada beberapa kategori wajib pajak lainnya. Ada 11 jenis pajak yang dikelola oleh Dispenda Padang. Yaitu, Objek Pajak Restoran, berdasarkan kategori restoran diraih KFC A Yani, untuk Bofet, Es Durian Iko Gantinyo, Caf, PT Kinol Sukses Abadi dan Bakery diterima Roti Boy. Kemudian, untuk Objek Pajak Hiburan kategori Karaoke dan Billyard diraih Tee Box, Permainan Anak-Anak PT Ramayana Lestari.
Sedangkan untuk Objek Pajak Parkir, diraih PT Securindo Packatama Indonesia, Objek Pajak Air dan Tanah, PT Ingasura, Objek Pajak Reklame, PT Buana Lestari, Objek Pajak PPJ, PT PLN Persero cabang Padang dan Objek Pajak Mineral Bukan Logam diraih PT Semen Padang. (lok)
Editor :