BUKITTINGGI (13/6/2024) - Kasatpol PP Bukittinggi, Joni Feri sosialisasikan Perda Bukittinggi No 2 Tahun 2024 tentang Trantibum.
Sosialisasi yang juga dihadiri Camat ABTB, aparatur kelurahan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas itu, diikuti Niniak Mamak, LPM, RT RW pemilik kost dan kontrakan serta unsur masyarakat lainnya.
"Sosialissi ini dalam rangka antisipasi serta pencegahan terjadinya pelanggaran Perda terutama penyakit masyarakat (Pekat) dalam hal ini LGBT," ungkap Joni Feri mewakili Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, saat sosialisasi di kantor Lurah Birugo, Kamis.Dia berharap, para pemilik kost dan kontrakan dapat mematuhi aturan yang telah tertuang daslam Perda Trantibum ini.
Tujuannya, terjaganya ketentraman dan ketertiban umum ditengah masyarakat dan demi menghindari terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan. (*)
Editor : Mangindo Kayo