PADANG (20/6/2024) -- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kutai Kartanegara, Abdul Wahab Arief gali kiat DPRD Sumbar dalam menangani perkara pelanggaran etik, sehingga tidak jadi konflik berkepanjangan di antara sesama legislator.
"Kami dari BK DPRD Kutai Kartanegara, Kaltim, ingin bertukar pendapat dan mendapat masukan dari BK DPRD Sumbar, penanganan pelanggaran kode etik agar tidak jadi konflik internal saat sidang maupun di luar sidang," ungkap Abdul Wahab.
Hal itu dikatakan Abdul Wahab Arief, saat memimpin kunjungan kerja ke BK DPRD Sumbar, Kamis. Dalam pertemuan di ruangan rapat BK DPRD Sumbar itu, rombongan disambut tenaga ahli, Vino Oktavia.
Bersama Abdul Wahab Arief, ikut hadir anggota BK DPRD Kutai Kartanegara lainnya, Aini Faridah, H Safarudin Pabonglean dan Muhammad Ego.
Sepanjang dialog, Abdul Wahab Arief dan jajaran, bertukar pendapat, menanyakan serta memberikan masukan pada BK DPRD Sumbar, tentang bagaimana caranya jika anggota DPRD melanggar etik.
Sementara, Vino Oktara menyebutkan, sampai saat ini belum ada di DPRD Sumbar yang melanggar kode etik.Jika ada yang melanggar baik disaat persidangan seperti tidak hadir 5 kali berturut-turut, ungkap dia, akan dilaporkan ke fraksi masing-masing. Persidangan akan tetap berjalan, jika kehadiran lebih dari 40 persen.
"Jika ada anggota DPRD melanggar kode etik, maka kami akan segera menyampaikan ke fraksi masing-masing," ungkap Vino.
Vino menambahkan, DPRD Sumbar, saat ini tengah membahas aturan serta kode etik yang mengadopsi nilai-nilai kearifan lokal yakni falsafah Adat basabdi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah atau lebih dikenal (ASB-SBK). (*)
Editor : Mangindo Kayo