Perda RPJPD Sumbar 2025-2045 Disepakati, Irsyad Safar: Telah Pedomani RPJPN dan RTRW

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar didampingi HM Nurnas (Ketua Pansus) dan Raflis (Sekwan) serahkan hasil pembahasan Ranperda RPJPD Sumbar 2025-2045 pada Gubernur Sumbar, Mahyeldi dalam rapat paripurna, Jumat. (humas)
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar didampingi HM Nurnas (Ketua Pansus) dan Raflis (Sekwan) serahkan hasil pembahasan Ranperda RPJPD Sumbar 2025-2045 pada Gubernur Sumbar, Mahyeldi dalam rapat paripurna, Jumat. (humas)

PADANG (5/7/2024) - Tujuh fraksi di DPRD Sumbar sepakati Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumbar 2025-2045.

Persetujuan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD No: 12 /SB/2024 tentang Persetujuan DPRD Sumatera Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Sumatera Barat tahun 2025-2045.

"Terima kasih pada pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Barat, yang telah menyutujui Ranperda RPJPD 2025- 2045 jadi Perda. Aturan ini berlaku dari sejak hari ini ditetapkan," ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar saat memimpin rapat paripurna, Jumat.

Rapat paripurna itu dihadiri Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, Hansastri (Sekdaprov) dan dihadiri anggota DPRD Sumatera Barat, utusan OPD, Sekwan DPRD Sumbar, Forkopimda dan undangan lainnya.

Dikatakan Irsyad, penyusunan RPJPD Sumbar 2025-2045 ini telah merujuk Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2024.

Dimana, Ranperda RPJPD ini diawali dengan pembahasan terhadap Rancangan Awal (Ranwal) hingga penetapannya tanggal 19 Maret 2024.

Dari Ranwal ini, kemudian dihasilkan Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan DPRD yang mencakup visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah.

Ranwal ini kemudian dilanjutkan pembahasannya dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJPD Sumatera Barat Tahun 2025-2045 oleh panitia khusus (Pansus).

"Dalam rapat paripurna ini, Pansus RPJPD Sumbar 2025-2045 menyampaikan laporan hasil pembahasannya sebagaimana amanat Pasal 64 ayat (5) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018," ungkap Irsyad.

Dijelaskan Irsyad, Pasal 12 Permendagri No 86 Tahun 2017 menerangkan, RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini