4 Pimpinan DPRD Sumbar 2024-2026 Dikukuhkan, Muhidi: Partai dan Warna Kita Boleh Beda, Tapi...

Ketua Sementara DPRD Sumbar, Irsyad Safar menyerahkan palu sidang pada Ketua DPRD Sumbar masa jabatan 2024-2029, Muhidi dalam rapat paripurna, Rabu siang. (humas)
Ketua Sementara DPRD Sumbar, Irsyad Safar menyerahkan palu sidang pada Ketua DPRD Sumbar masa jabatan 2024-2029, Muhidi dalam rapat paripurna, Rabu siang. (humas)

PADANG (9/10/2024) -- Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan No: 100.2.1.4-4188 Tahun 2024 tertanggal 4 Oktober 2024, tetapkan 4 orang pimpinan DPRD Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2024-2029.

Mendagri menetapkan Muhidi yang merupakan usulan PKS sebagai Ketua DPRD Sumbar. Sedangkan 3 orang wakil ketua, Mendagri menetapkan Evi Yandri (Partai Gerindra), Nanda Satria (Partai NasDem) dan M Iqra Chissa Putra (Partai Golongan Karya).

Pada Pemilu 2024 lalu, keempatnya merupakan calon anggota DPRD Sumbar dari daerah pemilihan (Dapil) Sumbar I (Kota Padang).

Mereka mengikuti Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Sumatera Barat Masa Jabatan 2024-2029, dipandu Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Ade Komarudin dalam rapat paripurna di ruang sidang utama, Rabu.

"Partai dan warna kita boleh berbeda. Tetapi, dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD, tentu kita harus bersatu untuk kepentingan daerah dan masyarakat Sumatera Barat," ungkap Muhidi dalam pidatonya usai pengucapan sumpah/janji.

Menurut dia, melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan, tidak bisa hanya diselenggarakan oleh Pimpinan DPRD saja.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, kami mohon dukungan dan kerjasama dari rekan-rekan anggota DPRD Sumatera Barat semuanya," ungkap dia.

Muhidi berharap, 8 fraksi yang ada di DPRD Sumbar masa jabatan 2024-2029, segera membentuk dan menetapkan alat kelengkapan DPRD (AKD) yang akan mengoperasionalisasikan tugas, fungsi dan kewenangan yang terdiri dari Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Bapemperda dan Badan Kehormatan.

"Pembentukan AKD ini perlu kita segerakan, karena sudah banyak tugas dan pekerjaan yang menunggu, baik tugas-tugas ke dewanan maupun tugas-tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah lainnya," terang Muhidi.

Menurut dia, pembahasan Ranperda APBD Sumbar 2025 perlu segera diagendakan. Kemudian, menindaklanjuti hasil evaluasi dan fasilitasi terhadap Ranperda-Ranperda yang sudah dibahas DPRD periode sebelumnya.

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini