"Kejaksaan tidak tidur dalam pelaksanaan pemilihan serentak 2024 ini," tegas Efendri.
Selain itu, Efendri meminta jajaran Kejari terutama personel yang ditempatkan di Posko Pemilihan, membiarkan keributan dan konflik terjadi dilapangan. Kemudian, ribut-ribut dan pimpinan tahunya dari pemberitaan media pula.
"Jaksa yang ditugaskan di Gakumdu adalah personel yang paham dengan regulasi tentang kepemiluan," ungkap Efendri.
Dalam penanganan sengketa, ungkap dia, kejaksaan bisa berperan dalam bidang penegakan hukum yakni sebgai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Kita siap memberikan pendampingan hukum, jika KPU terlibat sengketa pemilihan," terangnya.Kemudian, terang dia, juga bisa memberikan pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya dan pelayanan hukum. (*)
Editor : Mangindo Kayo