PARIAMAN (2/11/2024) - Keterbatasan anggaran masih jadi pelik yang dihadapi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KPSDKP) Sumbar.
"Memiliki kewenangan di 7 kabupaten/kota di Sumbar, anggaran yang dimiliki UPTD KPSDKP hanya dikisaran Rp1 miliar per tahun," ungkap Kepala UPTD, Wandi Afrizal.
Hal itu dikatakannya, saat menerima kunjungan kerja rombongan Komisi II DPRD Sumatera Barat ke UPTD KPSDKP di Kota Pariaman, Sabtu.
Kunjungan ini bertujuan untuk rangka pengawasan terhadap program dan kegiatan yang dijalankan UPTD tersebut, khususnya dalam hal konservasi penyu dan pengawasan.
Pada kunjungan itu, pimpinan dan anggota Komisi II berkesempatan melakukan rilis tukik ke laut lepas.
Dalam menjalankan Tupoksi, UPTD ini memiliki kewenangan di 7 kabupaten/kota di Sumbar yakni Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pesisir Selatan, Kota Padang, Kota Pariaman, Padang Pariaman, Pasaman Barat dan Kabupaten Agam.
Disela kegiatan, Sekretaris Komisi II DPRD Sumbar, Varel Oriano mengatakan, UPTD KPSDKP berperan penting melakukan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah Sumatera Barat.
Di antara tugas KPSDKP tersebut yakni, menjaga populasi penyu, terumbu karang, mangrove dan yang lainnya.
"Meski kewenangannya luas, anggaran UPTD KPSDKP hanya dikisaran Rp1 miliar untuk satu tahun, di luar DAU yang ada. Hal ini menjadi perhatian serius komisi II. Kita akan bawa persoalan ini ke rapat kerja bersama dinas terkait untuk dievaluasi," ujar Varel.
Disebut Varel, kendala anggaran tersebut bakal dibahas bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumbar.
Nantinya akan dilihat target-target prioritas dari UPTD KPSDKP, dan ke depan target tersebut akan didorong untuk bisa berjalan optimal dengan dukungan anggaran yang lebih baik.
Varel menegaskan, kebutuhan anggaran UPTD KPSDKP harus mendapat perhatian serius, karena pengembangan kawasan pesisir merupakan andalan bagi Sumbar.
Selain menyelamatkan habitat penyu, program konservasi terumbu karang yang dijalankan UPTD KPSDKP berkaitan erat dengan mata pencaharian masyarakat nelayan.
Dalam hal ini, UPTD KPSDKP punya tanggung jawab memulihkan terumbu karang yang rusak akibat aktivitas penangkapan ikan tak sesuai aturan, atau karena sebab lainnya.
Kerusakan terumbu karang jika dibiarkan akan membuat habitat ikan terganggu. Karena terumbu karang adalah tempat berlindung dan berkembang biak bagi ikan-ikan kecil.
Terganggunya habitat ikan akan berdampak terhadap mata pencaharian nelayan. Saat habitat ikan terganggu, nelayan akan susah mendapatkan ikan dan pendapatan mereka otomatis juga akan menurun.
Varel menyebut, persoalan kerusakan terumbu karang ini juga telah menjadi keluhan oleh nelayan di Pariaman.
Nelayan di sana menyampaikan, dulu saat datang ombak besar, dibelakang ombak itu banyak ikan kecil yang bisa mereka tangkap, sekarang tidak lagi. Banyak terumbu karang rusak membuat ikan menjadi susah didapat.
"Kendala anggaran UPTD KPSDKP menjadi perhatian serius komisi II. Dengan dukungan anggaran yang memadai diharapkan ke depan UPTD ini bisa optimal menjalankan program-program mereka," terang dia.
"Yang mana, nantinya akan mendukung keberlangsungan mata pencaharian nelayan kita," tukas dia. (*)
Editor : Mangindo Kayo