Mahmud Marhaba Dampingi PJS Pohuwato Temui Plt Bupati, Ini Aspirasi yang Disampaikan

Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba disampingi Ketum DPD PJS Gorontalo, Johan Rumampuk dan sejumlah Pengurus DPC PJS Pohuwato saat diterima oleh Pj Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa, Selasa. (istimewa)
Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba disampingi Ketum DPD PJS Gorontalo, Johan Rumampuk dan sejumlah Pengurus DPC PJS Pohuwato saat diterima oleh Pj Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa, Selasa. (istimewa)

GORONTALO (12/11/2024) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba menjelaskan, organisasi wartawan khusus media siber ini baru berusia 2 tahun.

Kini, anggotanya telah berkembang hingga ke-28 provinsi serta memiliki sekitar 1.500 anggota di seluruh Indonesia.

"Dengan capaian ini, PJS telah memenuhi target yang ditetapkan untuk pengajuan sebagai konstituen Dewan Pers," ungkap Mahmud Marhaba.

Hal itu dikatakannya, melakukan audiensi dengan Plt Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, di rumah jabatan, Selasa.

Dalam pertemuan tersebut, Mahmud didampingi Ketua DPP PJS Divisi Advokasi, Ismail Abas, Ketua DPD PJS Provinsi Gorontalo, Johan Cornelis Rumampuk.

Kemudian, Pembina PJS Pohuwato, Edy Sijaya, Ketua DPC PJS Kota Gorontalo, Iskandar Bahsoan, Ketua DPC PJS Pohuwato, Christoffel Tumewu dan sejumlah pengurus DPD dan DPC lainnya.

Selain itu, hadir pula Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Pohuwato, Kadir Amran.

Dikesempatan itu, Mahmud juga mengatakan, perlu adanya penguatan dan pemenuhan persyaratan dokumen di tingkat daerah, khususnya di DPC PJS Pohuwato.

"Kami mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah agar dapat membantu dalam penyediaan kantor DPC PJS di Pohuwato, sehingga memudahkan dalam proses verifikasi nantinya," ujar Mahmud.

Dikatakan, keberadaan PJS di Pohuwato bertujuan untuk mengakomodir para jurnalis yang mungkin tidak terwadahi di organisasi lain serta menghindari adanya oknum yang bekerja di luar aturan yang ditetapkan Dewan Pers.

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini