AGAM (1/12/2024) - Anggota DPRD Sumatera Barat, Ridwan Dt Tumbijo menilai, masyarakat yang bermukum di sekitar kawasan hutan lindung, memerlukan kemudahan akses perizinan dari pemerintah provinsi.
"Peraturan daerah (Perda) tentang Perhutanan Sosial ini, jadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bermukim pada wilayah kawasan hutan," ungkap Ridwan.
Hal tersebut disampaikannya, saat sosialisasi Perda Sumatera Barat No 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial, Ahad.
Sosialisasi ini diikuti sekitar 200 orang warga Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Sosialisasi ini melibatkan Wali nagari, Tokoh Adat dan Masyarakat.
Dikatakannya, Perda Perhutanan Sosial diharapkan bisa menjadi solusi terhadap permasalahan kehutanan yang terjadi di tengah masyarakat, tentunya dengan muatan yang terkandung dalam Perda yang mengemukakan nilai-nilai kearifan lokal.
Dia menyebut ada sembilan ruang lingkup yang menjadi pondasi dalam Perda Perhutanan Sosial, diantaranya. Ruang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, Pengelolaan Perhutanan Sosial hingga Sanksi terhadap Pelanggaran dalam pengelolaan Perhutanan Sosial."Tidak hanya itu, lingkup pendataan Perhutanan Sosial juga menjadi hal yang diatur dalam Perda tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat yang diwakili Joni Putra mengatakan, luas Hutan Sumbar sebesar 2.286.883 hektare atau 54,43 persen dari luas Sumbar.
"Dengan luas hutan tersebut, yang menjadi kewenangan Pemprov adalah Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) sebesar 1.521.260 hektare (36,21%) dari luas Sumbar," ungkap Joni Putra.
Joni Putra menambahkan, dengan jumlah nagari di Sumbar sebanyak 1.159, 950 nagari yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan.
Editor : Mangindo Kayo