Izin Usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan Dicabut, Ini Alasannya

Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra.
Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra.

PADANG (11/12/2024) -- Izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pakan Rabaa, Solok Selatan, dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pencabutan izin BPR yang beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa No. 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh itu, merupakan bagian tindakan pengawasan untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

"OJK mengimbau nasabah PT BPR Pakan Rabaa, tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR, telah dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra dalam pernyataan tertulis yang diterima, Rabu.

Dikatakan, pencabutan izin PT BPR Pakan Rabaa sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No: KEP-100/D.03/2024 tanggal 11 Desember 2024.

Pada tanggal 6 Mei 2024, ungkap dia, OJK telah menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.

Alasannya, memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, tanggal 26 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR).

Pertimbangannya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 28 Tahun 2023.

"Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR sesuai tenggat waktu yang diberikan," ungkap Roni Nazra.

Kemudian, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank No 135/ADK3/2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini