MEDAN (30/12/2024) - Izin usaha (CIU) Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Anduring Jaya Sepakat dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No:KEP-140/KO.15/2024 tanggal 23 Desember 2024.
“Dengan pencabutan izin ini, maka kantor Koperasi Anduring Jaya Sepakat ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro,” tegas Kepala OJK Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien dalam pernyataan tertulis yang diterima.
Diketahui, Koperasi LKM Agribisnis Anduring Jaya Sepakat ini beralamat di Jl Bandes Parak Jigarang No 8, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Penutupan kantor ini berlaku sejak tanggal 23 Desember 2024.
Dijelaskan, untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Agribisnis Anduring Jaya Sepakat, sudah dilaksanakan sesuai laporan pada OJK sebagai pihak yang mengawasi langsung operasional kegiatan lembaga keuangan non bank itu.
“Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Anduring Jaya Sepakat dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro,” tambah Khoirul.
Ditambahkan Kepala Kantor OJK Sumatera Barat, Roni Nazra Benar, sesuai kewenangan di OJK, penetapan pengumuman CIU LKM di wilayah Kantor OJK Sumbar ditetapkan oleh Kantor Koordinator yang berada di Medan. (*)
Editor : Mangindo Kayo