PT GMK Siap Kirim 40 Ribu Ton Biji Besi melalui Pelabuhan Teluk Tapang, Dokumen Perizinan Lengkap

×

PT GMK Siap Kirim 40 Ribu Ton Biji Besi melalui Pelabuhan Teluk Tapang, Dokumen Perizinan Lengkap

Bagikan berita
Manajemen PT GMK, menemui gubernur Sumbar, Mahyeldi usai penandatangan kontrak, di Istana Gubernur Sumatera Barat, di Padang, tanggal 12 Desember 2022 lalu. (istimewa)
Manajemen PT GMK, menemui gubernur Sumbar, Mahyeldi usai penandatangan kontrak, di Istana Gubernur Sumatera Barat, di Padang, tanggal 12 Desember 2022 lalu. (istimewa)

PASBAR (5/1/2024) - Chief Executive Officer PT Gamindra Mitra Kesuma (COO PT GMK), Tatwa Dhairya mengungkapkan, seluruh dokumen untuk bisa melakukan pengiriman (shiping) biji besi melalui Pelabuhan Teluk Tapang sudah dikantongi.

“Biji besi yang sudah siap dikirim, mencapai 40 ribu ton lebih. Kini masih tahap persiapan pemesanan kapal untuk pengiriman,” ungkap Tatwa Dhairya di Simpang Empat, Ahad.

Biji besi ini, ungkap dia, rencananya untuk memenuhi permintaan dari Negara China dan kebutuhan domestik.

“Pengiriman yang akan kita lakukan ini, untuk pasok kebutuhan domestik, Indonesia,” ungkap Tatwa.

Dikatakan, PT GMK adalah perusahaan tambang yang telah memiliki perizinan, untuk melakukan kegiatan penambangan dan penjualan atas produksi hasil tambang yang dikelola.

Di antara perizinan yang telah dimiliki yakani Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) No 188.45/708/bup-pasbar/2013.

Kemudian, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan 56/1/IPPKH/PMDN/2015 untuk lokasi penambangan dan jalan hauling.

Lalu, telah mengantongi sertifikat CnC (keaslian dan kelengkapan dokumen Izin Usaha Pertambangan) yang dikeluarkan Dirjen Minerba No 842/Min/33A/2014.

Selanjutnya, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2024-2026 yang disetujui Menteri ESDM No: T-983/MB.04/DJB.M/2024,

Pelabuhan Teluk Tapang adalah pelabuhan umum milik negara dalam pengawasan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur Padang.

“Sehingga, perseroan dalam melakukan kegiatan pengapalan selalu berkoordinasi dengan Kantor KSOP Teluk Bayur, baik untuk izin sandar kapal maupun izin berlayar yang diperlukan untuk pengoperasian pengangkutan hasil tambang nantinya,” ungkap dia.

“Untuk sarana prasarana stock pile (tempat penumpukan sementara) dan conveyor belt, PT GMK juga memiliki perjanjian penggunaan kawasan dekat Pelabuhan Teluk Tapang,” tambahnya.

Adapun perjanjian itu adalah perjanjian penggunaan fasilitas bersama pinjam pakai Pelabuhan Teluk Tapang dengan Pemkab Pasaman Barat No 1886/649 Bup-Pasbar/ 2017.

Lalu, Keputusan Menteri Perhubungan tentang pemanfaatan barang milik negara kawasan Pelabuhan Teluk Tapang untuk Conveyor Belt dan sarana pemuatan hasil tambang No KP 926 Tahun 2022.

Dia menambahkan, tanggal 12 Desember 2022 lalu, penandatangan kontrak telah dilakukan di Istana Gubernur Sumatera Barat, antara KSOP yang mewakili Dirjen Perhubungan Laut dengan manajemen PT GMK. Kegiatan ini disaksikan Gubernur Sumbar Mahyeldi, di Padang.

Penandatangan kontrak itu, katanya, berupa penyewaan areal causeway, bangunan sisi kanan trestle dan dermaga dengan nomor kontrak PL 031/01/03/KSOP.TPS/2022 dan Nomor 079 /Dirut GMK/12-2022.

“Semua dokumen itu, mengartikan PT GMK dapat melakukan kegiatan operasional pelabuhan misalnya memuat biji besi ke kapal,” sebutnya. (*)

Editor : Mangindo Kayo