Hasil Pemilihan Gubernur Sumbar 2024 Tak Tercatat dalam BRPK MK, Ini Penjelasan Surya Efitrimen

×

Hasil Pemilihan Gubernur Sumbar 2024 Tak Tercatat dalam BRPK MK, Ini Penjelasan Surya Efitrimen

Bagikan berita
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen memberikan keterangan pers pada puluhan wartawan dari media cetak, elektronik dan siber pada agenda temu media pertama KPU Sumbar di tahun 2025, Rabu siang. (humas)
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen memberikan keterangan pers pada puluhan wartawan dari media cetak, elektronik dan siber pada agenda temu media pertama KPU Sumbar di tahun 2025, Rabu siang. (humas)

PADANG (8/1/2025) - Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat pada pemilihan serentak 2024, tak tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sesuai aturan, setelah menerima BRPK dari MK, KPU wajib menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam waktu maksimal tiga hari. KPU Sumbar menjadwalkannya, Kamis (9/1/2025) pagi di Hotel Pangerans Beach Padang,” ungkap Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen.

Hal itu dikatakannya, pada kegiatan temu media pertama KPU Sumbar di tahun 2025, Rabu siang. Temu media ini, diikuti wartawan media cetak, elektronik dan siber di Kota Padang.

Kegiatan yang diinisiasi Bagian Parmas KPU Sumbar dibawah komando Jumiati itu, juga dihadiri komisioner KPU Sumbar lainnya, Medo Fatria, Jons Manedi, Ory Sativa Syakban serta Irzal Zamzami (sekretaris), para Kabag dan Kasubag serta staf.

Tahapan penetapan ini, diatur dalam Peraturan MK No 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Jadwal dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan.

Kemudian, Lampiran I Peraturan KPU No 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan.

“Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan dilakukan paling lama 3 hari setelah MK secara resmi menyampaikan BRPK pada KPU,” ungkap Surya.

Diketahui, ada dua tanggal penyampaian BRPK sesuai PMK (Peraturan MK) No 4 Tahun 2024. Yakni tanggal 19-20 Desember 2024 dan 6-7 Januari 2025.

Berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan sengketa ke MK paling lambat tiga hari kerja, setelah pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU.

Untuk pemilihan gubernur Sumbar, batas akhir itu pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.

Dalam perjalanan penetapan rekapitulasi hasil pemilihan, saksi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Epyardi Asda-Ekos Albar, tak ikut menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di tingkat provinsi dan sejumlah kabupaten kota.

Dikesempatan itu, Surya Efitrimen mengaku, kerjasama apik dengan media, telah membuat pelaksanaan pemilihan serentak di Sumbar, berjalan sesuai aturan main yang berlaku.

“Terima kasih, kawan-kawan pers di Sumbar atas kolaborasi selama ini. Tahapan demi tahapan, sejak tanggal 26 Januari 2024 hingga sekarang, berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Surya.

“Hari ini, untuk Pilgub dan 8 Pilkada kota dan kabupaten, sudah hampir memasuki garis finish. Pada Kamis (9/1/2025), KPU Sumbar akan menetapkan calon terpilih pemilihan serentak bersamaan dengan 8 daerah se-Sumbar,” tamnbah Surya.

Sementara, 11 Pilkada kota dan kabupaten lainnya masih ditunda, karena adanya gugatan ke MK RI.

Terlepas dari itu, ungkap Surya Efitrimen, KPU RI pada agenda evaluasi akhir tahun, telah memberikan sejumlah penghargaan untuk KPU Sumbar.

“Semua itu, tak lepas dari kerjasama KPU dengan rekan-rekan media,” terang Surya.

Ditambahkan Medo, tahapan pemilihan serentak yang telah dilakukan secara optimal di Sumbar, nantinya akan dilakukan riset lebih lanjut.

Tujuannya, untuk bisa memberikan masukan pada KPU RI, sehingga pemilu mendatang akan menghasilkan proses terbaik.

“Kita melakukan riset, agar tidak terjadi kendala dikemudian hari dan mengurangi potensi terjadinya pelanggaran dan pemungutan suara ulan,” tutur Medo.

Hal senada dikatakan Jons Manedi. “Alhamdulillah, pelaksanaan pilkada di Sumbar maupun Indonesia berjalan baik dan lancar,” katanya. (*)

Editor : Mangindo Kayo
Sumber : Rilis