JAKARTA (15/1/2025) -- Ruas jalan Alahan Panjang -- Kiliran Jao Segmen II melewati kawasan hutan berstatus hutan lindung. Sedangkan Segmen III, berada di kawasan hutan konservasi.
Sementara, Segmen I (Alahan Panjang-Talang Babungo) dan Segmen VI (Kiliran Jao-Lubuk Tarantang), badan jalannya sudah ada, tinggal penyempurnaan.
"Kita sudah bertemu langsung dengan Pak Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan, menyerahkan berkas permohonan izin PPKH untuk segmen 3," ungkap Pj Sekda Sumbar, Yozawardi Usama Putra di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakannya, usai tindaklanjuti arahan Gubernur Sumbar, Mahyeldi terkait kelanjutan pembangunan jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao sepanjang 94 Kilometer. Jalan ini memiliki lebar 6 Meter.
Sebelumnya, pembangunan ruas jalan itu sempat terhenti lama, karena terkendala perizinan lahan yang berstatus sebagai kawasan hutan yakni jalan yang berada di Segmen II dan III.
Karena berada di kawasan hutan, Yozawardi sengaja temui Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah.
Tujuannya, untuk membahas dan mengusulkan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang terdampak rencana pembangunan jalan Alahan Panjang -- Kiliran Jao untuk segmen III dengan panjang kurang lebih 27 Kilometer.
Yozawardi mengungkap alasan, tidak sekalian mengurus izin PPKH Segmen II, padahal sama-sama jadi penyebab terhentinya pembangunan jalan seperti Segmen III.
Dijelaskan, hal itu karena status hutan kedua segmen itu berbeda, sehingga skema perizinanannya juga berbeda.
"Segmen III, asalkan syaratnya lengkap perizinannya bisa terbit karena statusnya hutan lindung," ungkap dia.
"Berbeda dengan Segmen II, statusnya hutan konservasi, dikelola khusus untuk pelestarian alam dan keanekaragamanan hayati, maka perizinannya lebih sulit," tambah Yozawardi.
"Tadi, kita juga sempat berdiskusi terkait pentingnya jalan ini dengan Pak Ade Tri Ajikusumah dan tim," terangnya.
Dia berharap, masyarakat Sumbar mendukung dan ikut mendoakan, agar persetujuan Kementerian Kehutanan itu bisa keluar dalam waktu dekat. Sehingga, proses pembangunan segmen 3 juga bisa segera dilaksanakan.
Siap Mendukung, Jika...
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah menegaskan, secara prinsip asalkan tidak betentangan dengan ketentuan yang berlaku, siap untuk mendukung upaya akselerasi pembangunan di daerah. Apalagi, itu berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak.
"Usulan ini akan segera kami tindaklanjuti. Prosesnya akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sesuai ketentuan yang berlaku saja," tegas Ade Tri Ajikusumah.
Terkait waktu terbitnya persetujuan dari Kementerian Kehutanan terkait usulan dari Pemprov Sumbar, Ade Tri tidak menjawab tegas.
Dia hanya menyebut, setiap usulan yang masuk, akan diproses sesuai ketentuan.
"Tunggu saja. SOP-nya sudah ada," pungkasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Yozawardi didampingi Kepala Bidang Bina Marga Dinas BMCKTR Sumbar, Andratus dan Kepala Badan Penghubung Sumbar, Ari Askari. (*)
Editor : Mangindo Kayo