Industri Semen Indonesia Gawat Darurat, Kasus Kelebihan Kapasitas Produksi Sudah Sejak 2026, Ini Kata Legislator Nasdem

×

Industri Semen Indonesia Gawat Darurat, Kasus Kelebihan Kapasitas Produksi Sudah Sejak 2026, Ini Kata Legislator Nasdem

Bagikan berita
Anggota Komisi VII DPR RI, Erna Sari Dewi.
Anggota Komisi VII DPR RI, Erna Sari Dewi.

JAKARTA (23/1/2025) - Anggota Komisi VII DPR RI, Erna Sari Dewi menegaskan, kelebihan kapasitas produksi (over-capacity) semen harus segera diatasi. Terlebih, kasusnya telah terjadi sejak tahun 2016 lalu.

Bila mengacu data Asosiasi Semen Indonesia (ASI), terang dia, margin antara produksi dan konsumsi semen, sangat jauh.

Sebagai contoh, untuk tahun 2023, kapasitas produksi total semen mencapai 118,1 juta ton, sementara permintaan hanya 64 juta ton.

“Jadi, memang ada permasalahan besar terkait kapasitas semen yang belum bisa diselesaikan,” kata Erna dalam RDP Komisi VII DPR RI bersama Kementerian Perindustrian, Kamis.

Legislator Partai NasDem dari Dapil Bengkulu ini meminta pemerintah, untuk segera melakukan langkah konkrit dalam menangani masalah over-capacity semen.

“Langkah apa yang akan diambil pemerintah terkait hal ini? Apakah akan melakukan ekspansi ekspor atau mempercepat Proyek Strategis Nasional (PSN)? Masalah ini harus segera diselesaikan,” ujar Erna.

Erna mengkhawatirkan, jika masalah ini dibiarkan berlarut, dapat memicu permasalahan baru yang berdampak pada sektor industri dan menghambat pertumbuhan industri di Indonesia.

Ia meyakini bahwa masalah ini sudah terjadi cukup lama, dan salah satu penyebabnya adalah margin yang terlalu lebar antara kapasitas produksi dan konsumsi.

“Jika ini dibiarkan, sektor industri Indonesia akan kesulitan bersaing dan ini akan menghambat pertumbuhan industri kita.”

“Ketimpangan antara kapasitas produksi dan konsumsi ini akan menimbulkan masalah baru bagi sektor industri,” tutupnya. (*)

Editor : Mangindo Kayo