PADANG (25/1/2025) - Gunung Marapi ditutup secara permanen untuk para pendaki. Penutupan ini merupakan rekomendasi Ombudsman RI pada BKSD Sumbar serta Bupati Agam dan Tanah Datar.
“BKSDA Sumatera Barat disarankan agar tetap melakukan penutupan perizinan pendakian Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi selama masih berstatus waspada, siaga dan awas,” ungkap Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Meilisa Fitri Harahap, di Padang, Jumat.
Hal itu dikatakannya, saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat terkait perizinan pendakian TWA Gunung Marapi.
Bupati Agam dan Tanah Datar, merupakan pihak terkait dalam kasus maladministrasi perizinan pendakian ini.
Pada penyerahan LHP itu, Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat juga menghadirkan Bupati Agam, Andri Warman dan Eka Putra (Bupati Tanah Datar).
Di momen inilah, kemudian tercipta kesepakatan bersama antara BKSDA Sumbar dengan Pemkab Agam dan Tanah Datar untuk menutup Gunung Marapi dari aktivitas pendakian dari 4 jalur yakni Koto Baru, Batu Palano dan Aia Angek serta jalur Pariangan yang merupakan jalur pendakian tradisional.
Dijelaskan Meilisa, berdasarkan serangkaian pemeriksaan, Ombudsman memberikan dua tindakan korektif kepada BKSDA Sumatera Barat (terlapor).
Kemudian, dua tindakan korektif pada Bupati Agam dan Bupati Tanah Datar (sebagai pihak terkait) atas temuan maladministrasi pada proses pemeriksaan Ombudsman.
“Pesan penutupan ini harus disampaikan pada masyarakat secara terbuka, agar tak ada yang terus mencoba untuk mendaki atau merasa Gunung Marapi dapat dibuka atau dapat ditutup,” tegas Meilisa.
“Kepada Bupati Agam dan Bupati Tanah Datar juga disarankan agar membuat surat edaran dengan mengacu pada rekomendasi PVMBG kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pemerintah nagari,” tambahnya.
Selain itu, Pemkab Tanah Datar dan Agam juga diminta melakukan mitigasi bencana Gunung Marapi dengan selalu berpedoman pada rekomendasi yang dikeluarkan PVMBG yang mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No 15 Tahun 2011.
Meilisa juga menyampaikan, Bupati Agam, Bupati Tanah Datar dan Kepala BKSDA Sumatera Barat, mengawasi lebih lanjut seluruh jalur resmi maupun liar pendakian Gunung Marapi.
“Ombudsman memberikan tenggat waktu maksimal untuk pelaksanaan tindakan korektif ini, selama 30 hari ke depan sejak diterimanya LHP,” ungkap Meilisa.
Langkah Tepat
Menanggapi hal tersebut, Bupati Agam, Bupati Tanah Datar dan Kepala BKSDA Sumatera Barat bersepakat akan mengikuti saran Ombudsman, dengan melakukan penutupan permanen pendakian Gunung Marapi demi keselamatan masyarakat.
“Kita secara tegas menyatakan untuk menutup pendakian secara permanen, karena ini dinilai langkah tepat agar nanti tidak menimbulkan korban jiwa seperti kejadian tanggal 3 Desember 2023,” kata Bupati Agam, Andri Warman.
Menurutnya, apabila tidak ditutup secara permanen, dipastikan suatu saat aktivitas pendakian akan kembali terjadi.
“Tapi ini resikonya nyawa. Kita tidak bisa main-main dengan ini. Apapun status Gunung Marapi, pendakian tetap ditutup secara permanen,” tegasnya.
Ungkapan yang sama juga disampaikan pihak BKSDA Sumbar dan Bupati Tanah Datar, Eka Putra yang sebagian wilayahnya berada di kawasan Gunung Marapi.
Eka Putra menyebutkan, apabila sudah ditutup dan masih ada melanggar, harus ada sanksi tegas supaya pendakian tidak dilakukan.
“Ini harus ada sanksi, tapi kita akan cari aturannya apakah pelanggar dapat disanksi atau tidak. Kita akan kaji ini,” kata Eka Putra.
Bupati Agam dan Bupati Tanah Datar juga berjanji akan meneruskan surat edaran penutupan ini hingga ke tingkat pemerintahan nagari. (*)
Editor : Mangindo Kayo