Komisi A DPRD Sumatera Utara Pelajari Hak Keuangan di Agenda Sosper dan Kunker DPRD Sumbar

×

Komisi A DPRD Sumatera Utara Pelajari Hak Keuangan di Agenda Sosper dan Kunker DPRD Sumbar

Bagikan berita
Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Irsyad Syafar didampingi Plt Sekwan DPRD Sumbar, Mairizon dialog dengan pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, di ruang khusus 1, Kamis. (humas)
Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Irsyad Syafar didampingi Plt Sekwan DPRD Sumbar, Mairizon dialog dengan pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, di ruang khusus 1, Kamis. (humas)

PADANG (30/1/2025) - Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara telisik penerapan kegiatan sosialiasi peraturan daerah (Sosper) dan kegiatan kunjungan kerja (kunker) di DPRD Sumatera Barat.

Selain itu, untuk menggali informasi terkait kesejahteraan dan perlakuan dalam hal hak keuangan bagi pimpinan dan anggota dewan.

“Seringkali terdapat perbedaan perlakuan dalam hal keuangan, khususnya terkait program Sosper dan kunjungan kerja. Kami ingin mengetahui apakah di Sumbar terdapat mekanisme Sosper dan kunker yang berbeda, mengingat setiap daerah memiliki peraturan dan kebijakan yang bervariasi,” ungkap Perwakilan Komisi A DPRD Sumut, Ziera Salim Ritonga.

Hal itu dikatakannya, saat berdialog dengan Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Irsyad Syafar didampingi Plt Sekwan DPRD Sumbar, Mairizon di ruang khusus 1, Kamis.

Ziera menambahkan, ada perbedaan dalam jumlah dana untuk program Sosper yang bergantung pada kemampuan pendanaan daerah (PAD).

Ia menanyakan, apakah Sumbar memiliki pengalokasian belanja untuk uang transportasi dalam Sosper.

Menanggapi hal tersebut, Irsyad Syafar memaparkan, setelah pandemi Covid-19, terdapat Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 yang mengharuskan efisiensi anggaran dan pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen.

Ia menegaskan, Sumbar masih dalam tahap kajian mendalam untuk terus menindaklanjuti aturan ini. Namun efesiensi dan efektivitas program terus diutamakan.

“Kami juga berharap dapat belajar dari pengalaman Sumut yang memiliki Kinerja Keuangan Daerah (KKD) yang lebih baik,” kata Irsyad.

Irsyad menjelaskan tantangan yang dihadapi Sumbar, terkait dengan pengelolaan APBD. Hal ini dikarenakan setelah adanya perubahan Undang-undang pajak daerah, ada dampak yang signifikan pada pendapatan daerah.

“Kami mengalami penurunan anggaran hingga Rp1 triliun pada APBD Tahun 2025,” katanya.

Terkait Sosper, ungkap Irsyad, DPRD Sumbar melaksanakannya dua kali tiap masa persidangan atau enam kali dalam setahun.

Setiap pertemuan Sosper dihadiri undangan dengan kapasitas 300 orang. Masyarakat peserta Sosper akan mendapatkan dana pengganti transportasi sebesar Rp150 ribu.

“Laporan keuangan terkait kegiatan Sosper, juga selalu diusahakan dibuat sesuai aturan dengan sangat ketat. Termasuk pula transparansi pelaporan,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Sumbar, Mairizon menyambut baik kunjungan Komisi A DPRD Sumut.

Ia mengatakan kunjungan kerja ini bisa menjadi peluang untuk saling menambah ilmu serta informasi diantara kedua belah pihak.

Ia berharap, informasi yang didapatkan dapat bermanfaat untuk semakin menyempurnakan pengelolaan hak-hak keuangan serta program kerja masing-masing.

“Semoga, sharing informasi ini membawa manfaat dan peningkatan bagi kinerja DPRD di kedua provinsi,” harap Mairizon. (*)

Editor : Mangindo Kayo