PEKANBARU (31/1/2025) - Tujuh orang pelaku tindak pidana illegal logging diamankan dari Hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
“Tujuh orang itu merupakan warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat bernama Asep (44), Asep Nurjaman (40), Karim (30), Paojan (55), Saepul Malik (37), Utang Rusala (41) dan Rudi Hartono (39),” ungkap Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, Jumat.
Dikatakan, penangkapan pelaku pembalakan liar di kawasan hutan yang dikenal sebagai habitat Harimau Sumatera ini, bermula dari informasi warga yang diterima pada Rabu, 29 Januari 2025.
“Kemudian kami bersama masyarakat melakukan patroli gabungan dengan menggunakan kendaraan roda dua, menyeberangi sungai, dan berjalan kaki selama sekitar satu jam ke dalam hutan,” ungkap Iptu Alferdo.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan tumpukan kayu olahan yang diduga hasil dari penebangan liar di kawasan hutan suaka margasatwa.
Selain menemukan tumpukan kayu dan pelaku, juga diamankan mesin chainsaw. Semuanya kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Singingi Hilir untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Alferdo menjelaskan, pada Kamis, 30 Januari 2025, dia dan anggotanya melakukan pengembangan kasus dengan kembali menyisir Hutan Rimbang Baling.
Upaya ini dilakukan untuk mencari barang bukti lain yang digunakan dalam aktivitas illegal logging.
“Meskipun arus sungai deras kami melintas sungai itu dengan berjalan perlahan. Lalu dilanjutkan perjalanan kaki sekitar 4 kilometer, kami berhasil menemukan barang bukti tambahan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku telah bekerja selama kurang lebih satu bulan.
Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari tukang potong kayu, tukang pikul, hingga tukang sapu serbuk kayu.
Upah yang mereka terima juga bervariasi, mulai dari Rp150.000 hingga Rp750.000 per kubik kayu.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah tiga unit mesin chainsaw merek STIHL, enam kubik kayu olahan, dua senjata tajam jenis golok atau parang, satu jerigen berisi bahan bakar minyak dan lainnya.
Para pelaku illegal logging terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 84 Ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Iptu Alferdo menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas illegal logging di wilayahnya.
Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga sehingga kasus ini dapat terungkap.
“Kasus illegal logging ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kelestarian Hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling.”
“Hutan ini merupakan habitat penting bagi harimau sumatera dan berbagai jenis flora dan fauna lainnya,” pungkasnya. (*)
Editor : Mangindo Kayo