JAKARTA (1/2/2025) - Ketua Panja RUU BUMN, Eko Purnomo menyampaikan 11 poin utama keputusan tingkat I RUU tentang Perubahan UU BUMN dalam rapat di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.
Beberapa implementasi dari RUU ini nantinya pascadisahkan adalah pengaturan mengenai pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara (BPI Danantara).
“Termasuk juga pengaturan mengenai Holding Investasi, Holding Operasional, serta mekanisme restrukturisasi dan privatisasi BUMN; pengaturan terkait Business Judgment Rule; dan penegasan tentang pengelolaan aset BUMN dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Eko Purnomo.
Hal itu dikatakannya, dalam rapat pengambilan Keputusan Tingkat I yang diambil Komisi VI DPR RI bersama dengan pemerintah, Sabtu.
Selanjutnya, keputusan ini akan dibawa ke tingkat II, yaitu pengambilan keputusan untuk disahkan menjadi UU pada sidang paripurna yang dijadwalkan Selasa (4/2/2025).
BPI Danantara
BPI Danantara adalah institusi baru yang akan dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk mengelola semua aset kekayaan negara. Badan ini diharapkan akan menjadi superholding BUMN sekaligus penyedia dana untuk membiayai pembangunan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 142/P Tahun 2024, Kepala BPI Danantara ini dijabat Muliaman Hadad dengan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang (Wakil Kepala BPI Danantara).
Danantara disebut akan mengelola investasi di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memiliki fungsi yang berbeda dengan Kementerian BUMN.
Danantara akan mengonsolidasikan kekayaan negara yang dipisahkan. Selain itu, Danantara memiliki potensi besar untuk meningkatkan daya tawar pemerintah, terutama dalam menarik investasi asing yang strategis.
Pembentukan Danantara juga akan membantu mengurangi konflik kepentingan melalui pemisahan yang tegas antara fungsi regulasi dan operasionalisasi BUMN, yang sebelumnya berada di bawah tanggung jawab langsung Kementerian BUMN.
Danantara diharapkan dapat jadi katalisator pertumbuhan ekonomi. Caranya adalah dengan mengonsolidasikan aset-aset penting dan mengoptimalkan entitas kekayaan negara untuk meningkatkan kesejahteraan nasional dan daya saing global sekaligus memanfaatkan sumber daya tersebut untuk mendukung target dan program pemerintah.
Dengan berbagai peran strategis yang diembannya, Danantara sebagai sovereign wealth fund (SWF) Indonesia sangat diharapkan dapat menjadi institusi pengelola investasi negara yang efisien dengan kinerja yang optimal, seperti Temasek di Singapura dan Khazanah National Berhad di Malaysia.
Tak tanggung-tanggung, total aset kelolaan Danantara akan mencapai Rp 9.085 triliun pada saat awal atau sekitar 605 miliar dollar AS.
Komitmen DPR
Untuk mempercepat dibentuknya lembaga SWF tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, usai pengambilan keputusan tingkat I ini, maka RUU tentang Perubahan UU BUMN selanjutnya akan disahkan pada sidang paripurna.
“Supaya jeda waktu (pembahasannya) enggak terlalu lama, minta selesai hari ini. Rencana Paripurna (untuk pengesahan RUU BUMN) hari Selasa (pekan) depan,” ujar Dasco dihadapan awak media usai mengikuti agenda tersebut. (*)
Editor : Mangindo Kayo