PADANG (23/1/2025) – Plt Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon menegaskan, kegiatan sosialisasi peraturan (Sosper) boleh dilakukan anggota dewan.
“Pimpinan DPRD Sumbar sudah mendiskusikannya dengan gubernur, OPD dan badan-badan terkait. Dapat disimpulkan, Sosper boleh dilakukan selama bertujuan untuk menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda),” ungkap Maifrizon.
Hal itu dikatakannya, saat menerima kegiatan studi tiru DPRD Pesisir Selatan, di Ruangan Khusus II DPRD Sumbar, Kamis.
Wacana pemisahan rekening perjalanan dinas serta penganggaran untuk kegiatan sosialisasi peraturan (Sosper), dikupas dalam pertemuan itu.
Dikesempatan itu, Maifrizon didampingi Kasubag Tata Usaha dan Kepegawaian DPRD Sumbar, Yosmar Rezkiarsih serta sejumlah staf.
Dalam sesi dialog, juga dibahas soal optimalisasi anggaran perjalanan dinas dan pengelolaan sisa lebih anggaran (Silpa) yang kerap terjadi, karena tidak maksimalnya penggunaan anggaran oleh alat kelengkapan dewan.
“Penganggaran kedewanan, sudah terkunci sesuai regulasi yang diatur Kemendagri sehingga tidak dapat diubah atau dirancang ulang,” tegas Yosmar menjawab diskusi yang mengemuka.
Selain itu, juga dibahas Peraturan Mentri Keuangan (PMK) No 102 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan No 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya.
Selain itu, juga dibahas dampak keterlambatan transfer anggaran dari provinsi, yang menyebabkan terhambatnya kegiatan OPD di daerah. Pertanyaan muncul, terkait kemungkinan penundaan pembayaran dalam kegiatan terutama kegiatan di DPRD.
“Kami ingin tahu apakah kegiatan DPRD bisa dilakukan dengan sistem tunda bayar mengingat kondisi anggaran saat ini,” ujar salah satu anggota rombongan.
Selain itu, rombongan juga mengkaji pembagian anggaran untuk perjalanan dinas antara anggota DPRD dan sekretariat.
Pada kesempatan itu, pimpinan rombongan DPRD Pesisir Selatan mengatakan, kunjungan ini sesuai dengan Keputusan DPRD Pesisir Selatan No 12 Tahun 2020 tentang Peraturan Tata Tertib.
Dalam Pasal 154 Peraturan Tata Tertib disebutkan, anggota DPRD dapat melakukan konsultasi lintas pemerintah untuk meningkatkan kinerja sesuai tugas dan wewenangnya. (*)
Editor : Mangindo Kayo