Polres Bengkalis Gulung Sindikat Narkoba Internasional di Perairan Sepahat, BB Senilai Rp103 Miliar Diamankan

×

Polres Bengkalis Gulung Sindikat Narkoba Internasional di Perairan Sepahat, BB Senilai Rp103 Miliar Diamankan

Bagikan berita
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal memberikan keterangan pers tentang pengungkapkan sindikat narkoba internasional di Mapolda Riau, Selasa. (humas)
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal memberikan keterangan pers tentang pengungkapkan sindikat narkoba internasional di Mapolda Riau, Selasa. (humas)

PEKANBARU (18/2/2025) - Narkoba senilai Rp103 miliar lebih, berhasil diungkap Polres Bengkalis dibackup Polda Riau. Terdiri dari sabu seberat 87,686 kg dan 51.882 butir pil ekstasi.

Dua tersangka yang merupakan bagian dari sindikat internasional ini, JM (38) dan IF (22), berhasil diamankan tim gabungan di perairan Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

“Keduanya berperan sebagai kurir yang menjemput narkoba dari Malaysia menggunakan speedboat ke Bengkalis, Riau,” ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal pada wartawan di Pekanbaru, Selasa.

Dikatakan, pengungkapan ini adalah yang terbesar dan paling mengesankan selama tiga tahun terakhir masa jabatannya. Ia memuji kinerja Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba dan tim yang terlibat.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama erat antara berbagai instansi, termasuk kepolisian, Bea Cukai dan BNN. Kolaborasi penting dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas Irjen Iqbal.

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan akan terus berupaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Saya perintahkan tangkap sampai ke lubang semut. Jika perlu, kejar hingga ke luar negeri. Bandar dan kurir yang mencoba masuk ke Riau harus tahu, tidak ada ampun bagi mereka.”

“Kami tidak segan-segan bertindak tegas, termasuk tembak di tempat jika membahayakan orang lain,” ucap Irjen Iqbal.

Saat penangkapan, narkoba ditemukan disembunyikan di dalam karung, tas plastik dan kotak plastik di dalam speedboat berwarna putih bermesin Yamaha 85.

Ratusan Miliar Rupiah

Sementara, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto menjelaskan, nilai narkoba yang disita mencapai angka Rp103,25 miliar.

Jumlah ini diperkirakan dapat menyelamatkan hampir setengah juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

“Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” tegas Kombes Anom.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran narkotika lintas negara tersebut.

AKBP Budi mengatakan, pelaku terindikasi berhubungan dengan salah satu napi di Lapas Dumai dengan komunikasi gawai.

“Kita masih lakukan pengembangan siapa napi tersebut. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ini adalah wujud perlindungan kami terhadap masyarakat,” ujar dia. (*)

Editor : Mangindo Kayo