PADANG (21/2/2025) – Ketua Umum Kadin Sumbar, Buchari Bachter Sejak mengungkapkan, masalah pertanahan di Sumbar tidak terlepas dari sengketa tanah ulayat milik kaum atau suku.
“Kadin Sumbar telah mengusulkan tiga gagasan pada Wamen ATR/BPN, Ossy Darmawan untuk mengatasi potensi konflik agraria ini,” ungkap Buchari Bahcter.
Hal itu dikatakannya, sekaitan pertemuan dirinya dengan Ossy Darmawan (Wakil Menteri ATR/BPN) dan Adhi Santoso (Ketua Badan Percepatan Infrastruktur Kadin Sumbar) pada Jumat (21/2/2025), dalam pernyataan tertulis yang diterima, Senin ini.
Ketiga usulan yang disampaikan yakni pembuatan database lahan kepemilikan kaum/suku, upgrade kompetensi pemangku adat di KAN untuk pengurusan surat-surat pertanahan dan sinkronisasi potensi lahan adat untuk HGU beserta mekanisme yang adil dan berkesinambungan.
“Melalui tiga gagasan itu, kedepan permasalahan investasi tanah di Sumbar dapat diminimalisir. Sehingga potensi yang ada di Sumatera Barat, dapat dimaksimalkan untuk kepentingan bersama. Demi pembangunan dan kemajuan Sumatera Barat,” harap dia.
Dikatakan, investasi tanah di Sumatera Barat seringkali berjalan alot dan rumit. Mengutip dari laman web Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMDPST) Sumbar, hal ini terjadi karena beberapa faktor.Di antaranya: masih rendahnya penyebarluasan informasi dan promosi terkait potensi dan peluang investasi di provinsi Sumatera Barat serta konflik yang muncul antara masyarakat dengan perusahaan dan pemerintah maupun konflik internal masyarakat itu sendiri dalam pemanfaatan tanah ulayat untuk kegiatan penanaman modal.
Sumatera Barat yang mayoritasnya didiami suku Minangkabau, merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki kekhasan adat dan budaya.
Hal ini mencakup segala aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam pembagian kepemilikan tanah.
Dalam masyarakat Minangkabau, tanah merupakan harta pusaka yang diwariskan secara turun temurun melalui garis keturunan perempuan.
Editor : Mangindo Kayo