Sumardany Zirnata Dilantik jadi PAW DPRD Riau Sisa Masa Jabatan 2024-2029

×

Sumardany Zirnata Dilantik jadi PAW DPRD Riau Sisa Masa Jabatan 2024-2029

Bagikan berita
Anggota DPRD Riau pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2024-2029, Sumardany Zirnata diambil sumpahnya dalam rapat paripurna, Kamis. (humas)
Anggota DPRD Riau pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2024-2029, Sumardany Zirnata diambil sumpahnya dalam rapat paripurna, Kamis. (humas)

PEKANBARU (27/2/2025) - Sumardany Zirnata dilantik jadi anggota DPRD Riau Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024-2029 pada sidang paripurna, Kamis.

Sumardany dilantik menggantikan Agung Nugroho yang terpilih sebagai Wali Kota Pekanbaru periode 2025-2030. PAW anggota DPRD Riau ini untuk daerah pemilihan (Dapil) Riau I (Kota Pekanbaru) dengan alokasi 9 kursi.

“Pelantikan ini dilakukan setelah Agung Nugroho, anggota DPRD Riau dari Fraksi Demokrat, mengundurkan diri karena memilih maju dalam pemilihan Wali Kota Pekanbaru 2024,” ungkap Ketua DPRD Riau, Kaderismanto saat memimpin rapat paripurna pelantikan, Kamis.

Pascamundur itu, terang dia, Menteri Dalam Negeri kemudian menerbitkan surat keputusan pemberhentian dari jabatan sebagai anggota DPRD Riau atas nama Agung Nugroho.

Pada Pemilihan Umum 2024 lalu, Ketua Partai Demokrat Riau itu meraih suara terbanyak di Dapil Riau I.

Namun Agung tidak ikut dilantik sebagai anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru, karena memilih untuk maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.

Untuk mengisi kekosongan satu kursi dari Fraksi Demokrat Riau partai menunjuk Sumardany Zirnata sebagai wakil rakyat Pekanbaru di DPRD Riau.

Hadir dalam sidang paripurna istimewa ini, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Taufiq OH, anggota DPRD serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau.

Usai dilantik, Sumardany ia akan menempati kursi di Komisi I serta menjadi Anggota Badan Musyawarah DPRD Riau.

Kaderismanto berharap dan mengingatkan Sumardany, untuk amanah dalam bekerja. (adv)

Editor : Mangindo Kayo