PEKANBARU (26/2/2025) – Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri meminta, seluruh elemen sektor perpajakan di Provinsi Riau, untuk terus menggali potensi yang belum terjamah.
“Pak, tolong berburu itu di hutan belantara, jangan berburu di kebun binatang. Artinya, jangan hanya mengambil yang mudah, tetapi juga harus berani menggali yang lebih sulit,” tegas Edi memberikan analogi tentang pentingnya mencari sumber baru bagi pendapatan daerah.
Hal itu dikatakannya, saat memimpin kunjungan silaturahmi Komisi III DPRD Riau ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau, terkait potensi pajak Dana Bagi Hasil (DBH), di Pekanbaru, Rabu.
Bersama Edi Basri juga hadir Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau, Misliadi serta Anggota Komisi III DPRD Riau, yaitu Abdullah, Imustiar dan Diski.
Rombongan Komisi III DPRD Riau ini, diterima langsung Ketua Kanwil DJP Riau, Ardianto Basuki beserta jajaran.
Dikesempatan itu, Edi menegaskan, masih terdapat area abu-abu dalam penerimaan pajak yang perlu digali lebih dalam serta yang belum terjamah.
“Kami meminta DJP tidak hanya fokus pada sektor yang terlihat, tetapi juga menggali potensi pajak dari sektor yang tidak tampak. Ini penting untuk meningkatkan penerimaan pajak di Riau,” ujar Edi.
Dia menambahkan, dengan penerimaan pajak yang optimal akan berdampak terhadap distribusi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari pusat ke daerah.
Saat ini, target penerimaan pajak di Riau lebih dari Rp23 triliun. Namun, Edi menyayangkan, pihak DJP belum memberikan jawaban tegas terkait potensi pajak yang masih dapat digali.
“DJP tidak menjawab secara tegas, tetapi menyebutkan masih ada area abu-abu dalam penerimaan pajak. Artinya, ini harus dimaksimalkan,” jelasnya.
Agenda utama pertemuan ini adalah untuk melakukan diskusi terkait potensi pajak Dana Bagi Hasil (DBH).
DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN dan dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu, yang bertujuan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Potensi pajak yang termasuk dalam DBH antara lain berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh).
Tujuan utama DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.
Komisi III DPRD Riau terus berupaya meningkatkan penerimaan daerah, khususnya yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah, guna mendukung peningkatan pembangunan di Riau. (adv)
Editor : Mangindo Kayo