Pansus DPRD Riau Pelajari Pola Implementasi Perda Disabilitas di Provinsi Kepri

×

Pansus DPRD Riau Pelajari Pola Implementasi Perda Disabilitas di Provinsi Kepri

Bagikan berita
Ketua Pansus Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas DPRD Riau, Robin P Hutagalung dialog dengan Wakil Ketua II DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dahlan, di Graha Kepri, Otorita Batam, Senin. (humas)
Ketua Pansus Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas DPRD Riau, Robin P Hutagalung dialog dengan Wakil Ketua II DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dahlan, di Graha Kepri, Otorita Batam, Senin. (humas)

BATAM (24/2/2025) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau tinjau implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepri tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di lingkungan pemerintahan dan sektor swasta.

“Kami di DPRD Riau, juga tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serupa. Kunjungan ke Provinsi Kepri ini, dalam rangka meninjau implementasinya di lapangan,” ungkap Ketua Pansus Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas DPRD Riau, Robin P Hutagalung.

Hal itu disampaikannya, saat berdialog dengan Wakil Ketua II DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dahlan, di Graha Kepri, Otorita Batam, Senin.

Dikesempatan itu, Robin P Hutagalung didampingi 13 anggota Pansus, dua orang staf dan 2 orang tim ahli.

Juga ikut mendampingi Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Riau, perwakilan Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja Riau.

Kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi Kepri ini, diagendakan selama 3 hari dari tanggal 24 hingga 26 Februari 2024.

Dalam pertemuan itu, dari tuan rumah, juga hadir memberikan masukan, Sekretaris Dinsos Kepri, Yeni Ardianti, Kabid Rehabilitasi Sosial, Khadarisman, penyuluh sosial ahli muda dan Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kepri, Fahrizal.

Dikatakan Robin, Perda No 3 Tahun 2012 itu sudah mengakomodir perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas, sesuai dengan semangat UU No 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dahlan berharap, Kunker Pansus DPRD Riau ini akan menjadikan kedua provinsi serumpun ini bisa saling berkolaborasi, dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

“Tentunya ke depan bisa lebih baik lagi dalam penanganan permasalahan sosial,” katanya.

Dikesempatan itu, Sekretaris Dinsos Kepri, Yeni Ardianti menambahkan, ruang lingkup Perda Kepri tentang Disabilitas antara lain tentang kesamaan kesempatan, aksesibilitas, rehabilitasi dan bantuan sosial.

“Perda disabilitas sudah dijalankan di Kepri dengan terakomodirnya penyandang disabilitas. Baik yang bekerja di pemerintahan maupun di perusahaan swasta,” terangnya.

Bahkan, kata Yeni, Perda tersebut juga telah sejalan dengan Undang-undang terbaru No 8 Tahun 2016.

Dinsos Kepri juga selalu berusaha memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada penyandang disabilitas.

Di antaranya, kata Yeni, pemberian bantuan alat bantu seperti kursi roda, alat bantu dengar, tongkat dan lainnya. Ini merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan Dinsos Kepri.

“Bekerjasama juga dengan CSR perusahaan swasta dalam melaksanakan hari disabilitas, pemberian bantuan UEP bagi disabilitas juga merupakan bentuk pemberdayaan yang dilakukan oleh Dinsos Kepri,” pungkasnya. (adv)

Editor : Mangindo Kayo