PEKANBARU (13/2/2025) - Wakil Ketua DPRD Riau, Ahmad Tarmizi menilai, pentingnya mengakui keberagaman potensi kebudayaan di tiap daerah yang mencerminkan situasi kebudayaan Indonesia, sesuai dengan amanat UUD RI 1945 serta UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Pengakuan keberagaman ini sejalan dengan Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan pentingnya pelestarian budaya,” ungkap Ahmad Tarmizi.
Hal itu dikatakannya, saat menyempaikan sejumlah rekomendasi dalam rapat rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, terkait penyampaian rekomendasi Bapemperda terhadap Ranperda tentang pemajuan kebudayaan Melayu Riau. Kamis. Rapat ini dihadiri Asisten III Setdaprov Riau, Elly Wardhani.
Rapat ini, merupakan tindak lanjut dari Nota Dinas yang dikirimkan pada Ketua DPRD Riau yang berisi pembahasan rekomendasi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau.
Selain itu, Ahmad Tarmizi juga menekankan bahwa kebudayaan Melayu Riau merupakan bagian integral dari kebudayaan nasional yang perlu dikelola dengan baik. Hal ini bertujuan untuk melestarikan nilai-nilai leluhur dan norma budaya, agar tidak tergerus oleh dampak globalisasi yang semakin kuat.
Rekomendasi selanjutnya adalah bahwa Peraturan Daerah Provinsi Riau No 9 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu Riau, sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
Oleh karena itu, pembaharuan terhadap regulasi tersebut sangat diperlukan.
Dalam proses pembahasan Ranperda ini, Bapemperda DPRD Riau telah melakukan analisis terhadap naskah akademik dan draf Ranperda tersebut.
Selain itu, Bapemperda juga telah berkonsultasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
“Hasil kajian Bapemperda menunjukkan bahwa urusan kebudayaan menjadi salah satu pilar pembangunan daerah, sebagaimana tertuang dalam visi dan misi Provinsi Riau tahun 2005-2025,” terangnya.
Oleh karena itu, Ranperda ini menjadi bagian dari pembangunan jangka menengah Riau tahun 2019-2024.
Berdasarkan analisis lebih lanjut, terang dia, Direktorat Produk Hukum Daerah meminta agar Pemprov Riau dan DPRD Riau menyusun naskah akademik yang lebih komprehensif.
Kemudian, memperhatikan keselarasan dan ketidaksesuaian antara Perda lama dan Undang-Undang terbaru (UU No 5 Tahun 2017), sehingga dapat memberikan dasar yang kuat bagi pengkajian Ranperda ini.
Dengan berbagai masukan tersebut, Ahmad Tarmizi berharap, rekomendasi Bapemperda jadi pedoman penting dalam pembahasan Ranperda selanjutnya.
Dia juga menegaskan bahwa berdasarkan Nota Dinas Nomor 10/ND/Bapemperda/II/2023, pembahasan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sementara, Asisten III Pemprov Riau, Elly Wardani menegaskan, Ranperda Pemajuan Budaya Melayu Riau ini harus lebih baik. (adv)
Editor : Mangindo Kayo