Mobil Dinas Pemko Pekanbaru 'Haram' Dibawa Mudik dan ASN Tak Boleh Tambah Jatah Libur

×

Mobil Dinas Pemko Pekanbaru 'Haram' Dibawa Mudik dan ASN Tak Boleh Tambah Jatah Libur

Bagikan berita
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Masykur Tarmizi. (humas)
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Masykur Tarmizi. (humas)

PEKANBARU (28/3/2025) - Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Masykur Tarmizi mengingatkan para pegawai agar tidak menambah lagi libur lebaran. Karena libur lebaran tahun ini sudah cukup panjang.

“Yang jelas tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama cuti lebaran. Mulai libur itu dari 28 Maret sampai 8 April besok,” tegas Masykur Tarmizi, di Pekanbaru, Kamis.

Diketahui, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai menjalani libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M mulai Jumat.

ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) akan kembali berkantor pada 9 April 2025 mendatang. Para pegawai libur lebaran hampir selama dua pekan.

Ditegaskan Masykur, pegawai tidak dibenarkan menambah libur tanpa ada yang jelas atau ada kepentingan mendesak.

Pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran nanti,ungkap dia, juga akan direncanakan inspeksi mendadak (Sidak) untuk mengetahui tingkat kehadiran pegawai.

Rencananya, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho akan melihat langsung kehadiran pegawai yang ada pada Organisasi Perangkat Daerah ini (OPD).

“Nanti hari pertama masuk kerja itu pak wali memimpin apel, halal bihalal, dan sidak. Mereka yang menambah libur tentu ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Masykur juga mengingatkan pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru, agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

“Tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

“Pak wali juga sudah ingatkan, yang ada mobil dinas supaya tidak dibawa mudik. Kita tidak melarang mudik, tapi larang menggunakan kendaraan dinas,” pungkasnya. (*)

Editor : Mangindo Kayo