OJK Sumbar Sosialisasikan Istilah Pinjol dan Pindar, Ini Tujuannya

×

OJK Sumbar Sosialisasikan Istilah Pinjol dan Pindar, Ini Tujuannya

Bagikan berita
Ilustrasi.
Ilustrasi.

PADANG (30/3/2025) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perkenalkan terminologi Pinjol (pinjaman online) dan Pindar (pinjaman daring) pada masyarakat luas.

“Secara teknis, sebenarnya sama saja istilah ini. Cuma, kita mau menegaskan, Pinjol itu telah terlanjur berkonotasi negatif. Karenanya, kita perkenalkan istilah Pindar untuk pelaku usaha pinjaman yang legal dan terdaftar di OJK,” ungkap Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra beberapa waktu lalu.

Dikatakan Roni, posisi Januari 2025, Kantor OJK Provinsi Sumatera Barat telah menyelenggarakan 3 kegiatan edukasi secara langsung, dan 5 edukasi secara tidak langsung melalui media sosial dan media cetak.

Sasaran peserta edukasi yaitu kepada masyarakat umum, UMKM dan pelajar/mahasiswa.

Kegiatan edukasi tersebut dilakukan dengan target meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas OJK, produk dan layanan industri jasa keuangan serta waspada aktivitas keuangan ilegal.

Di bidang pelindungan konsumen, posisi Januari 2025, pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tercatat sebanyak 302 layanan masyarakat yang berdomisili di Sumatera Bara.

Dimana, berasal dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan, yang terdiri dari 71 pengaduan, 7 pemberian informasi dan 224 pertanyaan.

“Selain itu, dari layanan masuk lainnya, sebanyak 312 layanan terkait dengan entitas yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, di antaranya pertanyaan mengenai pinjaman online ilegal serta penawaran investasi ilegal,” ungkapnya. (*)

Editor : Mangindo Kayo