PEKANBARU (3/4/2025) - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menegaskan, tidak ada lagi lokasi pembuangan sampah dengan sistem open dumping.
“Kita akan baguskan lagi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar ini dengan sistem sanitary landfill,” ungkap Agung Nugroho.
Hal itu disampaikannya, usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke TPA Muara Fajar, Rumbai, Kamis sore.
Agung sidak ke TPS Muara Fajar, usai memimpin penutupan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah Jalan Soekarno Hatta.
Kunjungan ke lokasi TPA Muara Fajar ini, dalam rangka untuk mengetahui proses pengelolaan sampah dari TPS hingga ke TPA.
Selain itu, Agung ingin, proses bongkar mobil operator pengangkutan sampah di TPA berjalan lancar tanpa hambatan. Proses penguraian sampah di TPA juga harus dimaksimalkan.
Agung juga berencana, menambah alat pembakaran sampah yang lebih sempurna.
Apalagi, dia menemukan, TPA Muara Fajar ini belum mampu menampung seluruh sampah yang dihasilkan masyarakat Pekanbaru.
“Tadi juga kita temukan adanya selisih timbangan. Kita akan memanggil tenaga ahli yang khusus menangani TPA. Dua hari lagi, kita akan masukan lima unit alat berat untuk menata ulang tumpukan sampah,” jelas Agung.
Saat ini, proses pembongkaran angkutan sampah di TPA belum lancar, sehingga diperlukan penataan ulang agar tidak terjadi antrean bongkar truk sampah.
Agung juga mengingatkan operator pengangkutan sampah, PT Ella Pratama Prakasa (EPP) untuk lebih mengoptimalkan pengangkutan sampah dari TPS ke TPA.
"Kami ingin tidak ada lagi sampah yang tidak terangkat di Pekanbaru. Kami maksimal membantu melalui Camat, Lurah, dibantu Bhabinkamtibmas, Babinsa, Polsek, Polres. Kita bersama-sama berkolaborasi cari cara penanganan sampah,” pungkasnya.
Sanitary landfill adalah sistem pengelolaan sampah dengan cara membuang, memadatkan dan menimbun sampah di lokasi cekung.
Sistem ini dinilai ramah lingkungan, karena dapat mengurangi dampak pencemaran air, tanah dan udara.
Sementara, Open dumping adalah metode pembuangan sampah secara sederhana di mana sampah hanya ditumpuk di lahan terbuka tanpa pengelolaan lebih lanjut, pengamanan atau penutupan dan dibiarkan begitu saja. (*)
Editor : Mangindo Kayo