Gubernur Sumbar Ingatkan 3 Hal Ini Jelang Pencoblosan PSU Pilkada Pasaman Besok

×

Gubernur Sumbar Ingatkan 3 Hal Ini Jelang Pencoblosan PSU Pilkada Pasaman Besok

Bagikan berita
Gubernur Sumbar, Mahyeldi. (humas)
Gubernur Sumbar, Mahyeldi. (humas)

BANDAR LAMPUNG (18/4/2025) - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Pasaman untuk menyukseskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar 19 April 2025 besok.

Menurutnya, ada 3 hal yang perlu menjadi perhatian bersama dalam gelaran PSU ini. Pertama, jangan golput; kedua, jagalah kondusivitas daerah dan yang ketiga pastikan netralitas ASN terwujud.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mensukseskan gelaran PSU yang akan digelar Sabtu besok (19/4) oleh KPU. Caranya bagaimana? Ya dengan ikut menyalurkan hak suara dan menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat, jangan memprovokasi dan jangan menyebar berita bohong,” imbau Mahyeldi di Bandar Lampung, Jumat siang.

Hal itu disampaikan Mahyeldi, disela-sela kegiatan road show bersama jajaran Bank Nagari untuk menemui para perantau Minang di empat provinsi di Sumatera.

Mahyeldi juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk senantiasa menjaga netralitas. Bagi yang kedapatan melanggar, akan dijatuhi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mahyeldi juga berharap, apapun hasil dari PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman ini nantinya, masyarakat dapat menerimanya dengan lapang dada.

Sebab, pihak penyelenggara telah menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sekali lagi, saya tegaskan, mari kita sukseskan penyelenggaraan PSU ini. Salurkanlah hak suara anda, jangan menyebar hoaks dan jaga netralitas ASN.”

“Mudah-mudahan, apapun hasilnya nanti, itu akan baik untuk Kabupaten Pasaman dan seluruh masyarakatnya,” pungkas Mahyeldi

Diketahui, pelaksanaan PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman ini telah sesuai dengan amanat dari Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang putusan sengketa Pilkada yang dikeluarkan pada 24 Februari lalu. (*)

Editor : Mangindo Kayo