BPJPH Temukan Makanan Mengandung Babi, Puan Maharani: Runtuhkan Kepercayaan Dunia Internasional

×

BPJPH Temukan Makanan Mengandung Babi, Puan Maharani: Runtuhkan Kepercayaan Dunia Internasional

Bagikan berita
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (humas)
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (humas)

JAKARTA (22/4/2025) - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, bagi umat Muslim temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama BPOM ini bukan sekadar persoalan administratif atau pelabelan.

“Bagi ummat muslim ini menyangkut keyakinan, prinsip hidup dan hak dasar sebagai konsumen untuk memperoleh informasi yang benar,” tegas Puan dalam pernyataan tertulis yang diterima, Rabu.

Pernyataan ini disampaikan Puan, merespon temuan BPJPH bersama BPOM mengenai 9 batch produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi, namun tidak mencantumkan informasi tersebut dalam kemasannya.

Terkait temuan ini, Puan mendorong, agar sinergi antara BPJPH dan BPOM hingga kementerian terkait harus ditingkatkan.

“Harus ada sistem peringatan dini dan audit berkala terhadap pelabelan, karena kesalahan sekecil apapun berdampak besar bagi masyarakat Muslim,” tegas perempuan pertama yang jadi Ketua DPR RI itu.

“Temuan ini memiliki dampak sosial dan ekonomi. Tak hanya berdampak pada kepercayaan konsumen, temuan ini juga bisa memukul produsen secara ekonomi.”

“Merek yang terlibat akan mengalami boikot, kehilangan loyalitas pelanggan bahkan terancam tuntutan hukum,” urainya.

Puan mendorong, agar pengawasan terhadap makanan halal harus segera dibenahi untuk menjaga citra industri pangan nasional, yang sedang berupaya memperkuat posisi di pasar halal secara global.

Menurutnya, jika tidak segera diperbaiki, Indonesia akan kehilangan kepercayaan internasional dalam ekspor produk halal.

“Kasus ini jadi momentum penting untuk mendorong reformasi pengawasan produk halal di Indonesia,” terang politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

:Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, seharusnya Indonesia menjadi pelopor dalam sistem jaminan produk halal yang kuat, transparan, dan akuntabel,” tutup Puan.

Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan, sebanyak 11 batch produk dari 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine).

Dari sembilan produk tersebut, terdapat 9 batch produk dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal. Kemudian, 2 batch produk dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal.

“Temuan ini telah dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine,” ungkap Haikal dalam pernyataan tertulis yang diterima, Rabu.

Jajanan Mengandung Babi yang diumumkan BPJPH:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
  3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
  4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
  6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
  7. Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
  9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.

Dikatakan, terhadap 7 produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran.

“Kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” tambahnya.

Untuk 2 produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, ungkap dia, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan.

Juga menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. (*)

Editor : Mangindo Kayo