Polres Pasbar Jerat Pedagang Sabu Antar Provinsi dengan Pasal Hukuman Mati

×

Polres Pasbar Jerat Pedagang Sabu Antar Provinsi dengan Pasal Hukuman Mati

Bagikan berita
Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto berikan keterangan pers tentang pemusnahan Narkotika golongan I jenis sabu-sabut di Aula Tatag Trawang Tungga, Mapolres Pasbar, Jumat. (humas)
Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto berikan keterangan pers tentang pemusnahan Narkotika golongan I jenis sabu-sabut di Aula Tatag Trawang Tungga, Mapolres Pasbar, Jumat. (humas)

PASBAR (16/5/2025) – Polres Pasbar musnahkan 241,91 gram barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 241,91 gram dari total barang bukti 273,11 gram Narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto.

Hal itu disampaikannya dihadapan wartawan, saat melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I ini di Aula Tatag Trawang Tungga, Mapolres Pasbar, Jumat.

Kegiatan pemusahan ini dipimpin langsung AKBP Agung Tribawanto didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Roni Surya Putra. Juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasaman Barat dan Penasehat Hukum tersangka.

Diterangkan, barang bukti tersebut disita dari tersangka MD, merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Silaping Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan dicampur cairan sabun, kemudian dibuang.

Sedangkan sisa 31,2 gram dijadikan bukti pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

"Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu merupakan langkah pihak Kepolisian Polres Pasaman Barat untuk menghindari penyalahgunaan," ucapnya.

Dijelaskan, berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka, barang haram tersebut berasal dari Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Selanjutnya, akan diedarkan di wilayah Kecamatan Ranah Batahan dan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat.

“Pengakuan dari tersangka, Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli seharga Rp80 juta dari seseorang berinisial S, dengan keuntungan diperkirakan mencapai Rp150 juta,” jelasnya.

Menurutnya, wilayah Kabupaten Pasaman Barat sangat rawan, dan menjadi sasaran dari para pelaku peredaran Narkotika dengan berbagai modus dan cara dalam menjalankan aksinya.

Pemberantasan peredaran Narkotika tentunya diperlukan sinergitas dan kerja sama dari masyarakat dan seluruh pihak terkait, sehingga mempersempit ruang gerak pelaku peredaran gelap Narkotika.

“Tersangka bakal dijert dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.

Pasal 114 UU Narkotika Menerangkan:

Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Pasal 112 UU Narkotika Menerangkan:

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika mengatur bahwa dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. (*)

Editor : Mangindo Kayo