Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Kantor Tour Travel Disegel Satpol PP Pekanbaru

×

Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Kantor Tour Travel Disegel Satpol PP Pekanbaru

Bagikan berita
Personel Satpol PP Pekanbaru, memasang pengumuman penyegelan kantor PT Sanel di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Rabu siang. (humas)
Personel Satpol PP Pekanbaru, memasang pengumuman penyegelan kantor PT Sanel di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Rabu siang. (humas)

PEKANBARU (14/5/22025) – Personel Satpol PP Pekanbaru segel kantor tour and travel, PT Sanel, buntut dari penahan ijazah mantan karyawan perusahaan itu.

Kasus perusahaan yang beralamat di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Limapuluh itu, sempat jadi sorotan dan sidak Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Imanuel Ebenezer.

"Kami tutup operasi sementara waktu, kami segel," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian usai pemasangan pengumuman penyegelan, Rabu siang.

Ia menuturkan, tindakan tegas berupa penyegelan ini dilakukan, setelah mendapat arahan dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menindaklanjuti kunjungan Wamenaker bersama gubernur Riau ke kantor PT Sanel untuk penyelesaian masalah penahan ijazah mantan karyawan.

Zulfahmi menegaskan, saat pihaknya ke lokasi, pemilik tidak kooperatif dan tidak dapat menunjukkan perizinan usaha mereka.

Sehingga, tindakan tegas harus dilakukan dengan penyegelan hingga mereka menunjukkan seluruh dokumen perizinan perusahaan.

“Karena karyawannya tidak mengetahui, tidak mau menghubungi pimpinan. Maka kami ambil tindakan penyegelan,” jelas Zulfahmi Adrian.

Ia menegaskan, pihak perusahaan tidak boleh beroperasi hingga mereka mendatangi Pemko untuk menunjukkan seluruh dokumen atau izin usaha mereka.

Kemudian, mereka juga harus menyelesaikan permasalah penahan ijazah mantan karyawan tersebut.

“Kita akan lihat, kenapa ijazahnya ditahan. Ini kita akan lihat. Kita akan ambil keputusan bersama terkait penahan ijazah ini karena apa,” pungkasnya. (*)

Editor : Mangindo Kayo