PEKANBARU (19/5/2025) - Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar menegaskan, Bagian Hukum tengah melakukan pemetaan atau klasterisasi utang Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru yang mencapai angka Rp53 miliar.
“Klasterisasi ini untuk memilah utang pekerjaan di rumah sakit daerah yang belum terbayar,” ungkap Markarius di Pekanbaru, Senin.
Pemeriksaan dengan cara klasterisasi ini, terangnya, untuk memastikan utang mana yang anggarannya bersumber dari APBD Pekanbaru.
“Utang pekerjaan yang dianggarkan dalam APBD, bisa masuk tunda bayar. Ada juga yang masuk Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLUD RSD Madani,” terangnya.
“Kemudian ada juga yang tidak masuk sama sekali, sehingga perlu kita kaji lebih lanjut proses pembayarannya,” tambah dia.
Markarius juga memerintahkan manajemen RSD Madani Pekanbaru untuk memilah utang itu berdasar barang pengadaannya. Ada pengadaan barang habis pakai seperti obat-obatan.
“Pilah juga yang mana masuk kategori life saving. Ini memungkinkan dibayarkan, karena ada payung hukumnya,” papar dia.
Markarius menyebut, tidak tertutup kemungkinan ada utang yang sama sekali bukan dalam kategori tersebut. Ia menyampaikan, yang tidak masuk dalam kategori ini bisa dijelaskan.
“Nanti manajemen bisa jelaskan ke rekanan, ternyata ini tidak bisa dibayarkan,” terangnya.
Politisi PKS ini berharap, setelah klasterisasi, status utang di RSD Madani Pekanbaru bisa memperlihatkan titik terang. Rekanan nantinya bisa mengambil langkah selanjutnya. (*)
Editor : Mangindo Kayo