Resedivis Ganja Kembali Berperangai, Dicokok Polisi yang Menyamar jadi Pembeli

×

Resedivis Ganja Kembali Berperangai, Dicokok Polisi yang Menyamar jadi Pembeli

Bagikan berita
Pengedar Narkotika golongan I jenis ganja kering, GY (38) ditangkap Satresnarkoba Polres Pasbar, Sabtu. (robbi irwan)
Pengedar Narkotika golongan I jenis ganja kering, GY (38) ditangkap Satresnarkoba Polres Pasbar, Sabtu. (robbi irwan)

PASBAR (4/7/2025) - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat, meringkus GY (38), diduga pengedar Narkotika golongan I jenis ganja kering.

Pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai petani, diringkus kediamannya, di Jorong Parit Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Sabtu (5/7/2025), sekitar pukul 01.45 WIB.

Penangkapan pelaku berawal pada hari sebelumnya, Jumat, warga yang melaporkan sudah sangat resah dengan adanya peredaran gelap Narkotika jenis ganja di kampung mereka.

“Pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Iptu Andhika langsung bergerak menuju lokasi yang dituju untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut," kata Kapolres Pasbar melalui Kasatresnarkoba, Iptu Andika, di Psbar, Senin.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta pemantauan gerak gerik pelaku disekitar lokasi, kemudian mengarah kepada sebuah rumah yang diketahui milik pelaku. Saat itu, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.

“Pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 01.45 WIB dini hari, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan pelaku GY,” ungkapnya.

Dijelaskan, setelah mengamankan pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut yang disaksikan perwakilan masyarakat.

Berhasil disitia barang bukti berupa satu bungkus besar dan satu paket sedang Narkotika jenis ganja dibalut dengan daun pisang dan dibungkus plastik warna biru. Kemudian, empat paket kecil Narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah tas warna coklat, satu buah gunting, satu buah kantong plastik warna hitam dan satu buah timbangan warna putih yang ditemukan petugas di bawah kompor pada ruangan dapur.

“Pelaku mengakui bahwa barang haram itu diperoleh dari rekannya berinisial KS yang bertempat tinggal di Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya.

Ditambahkan, untuk mengelabui petugas, pelaku sengaja menyimpan barang bukti Narkotika jenis ganja kering jauh dari rumah pelaku.

“Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan pernah ditangkap pada tahun 2011 lalu, dan baru menghirup udara bebas pada tahun 2020,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada Mako Polres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Editor : Mangindo Kayo