PEKANBARU (10/7/2025) - Lembaga Pengelola Sampah (LPS) pada 78 kelurahan yang ada di kota Pekanbaru, telah mengantongi izin operasional. Di ibu kota provinsi Riau ini, LPS telah terbentuk pada 83 kelurahan.
“LPS yang telah terbentuk dan diberi izin operasional bertugas melakukan pengangkutan sampah di pemukiman dan jalan-jalan lingkungan,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Kamis.
Khusus DLHK, terang Reza, bertugas melakukan pengangkutan sampah di 32 ruas jalan. Sejauh ini, sampah di jalan-jalan protokol, jalan lingkungan dan pemukiman sudah berhasil diatasi sekitar 85 persen.
“Kami optimistis dengan kolaborasi DLHK dan LPS, persoalan sampah yang ada di masyarakat, badan usaha, maupun di jalan-jalan protokol, Insya Allah bisa tuntas,” ucapnya.
Agar pengangkutan sampah khususnya di jalan-jalan lingkungan dan pemukiman dapat terlaksana dengan baik, Reza berharap, keberadaan LPS bisa didukung penuh oleh semua pihak.
“Karena dengan adanya LPS ini tentu menjadi salah satu solusi dalam hal pengangkutan sampah dan itu bisa terkendali,” tuturnya.
Wajib Bergabung
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, meminta angkutan sampah mandiri yang masih beroperasi di wilayah setempat untuk segera bergabung dengan Lembaga Pengelola Sampah (LPS).
Bagi angkutan mandiri yang tetap beroperasi secara ilegal, bakal diberikan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru No 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kita akan lakukan penegakan perda bagi angkutan mandiri yang masih beroperasi di seluruh wilayah Kota Pekanbaru,” tegas Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
“Untuk itu kepada seluruh angkutan mandiri agar segera bergabung dengan LPS-LPS yang ada di wilayah masing-masing,” pintanya.
Pada Rabu (9/7/2025), kata Zulfahmi, Satpol PP bersama DLHK Pekanbaru telah melakukan pengamanan terhadap angkutan sampah mandiri saat beroperasi di Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur.
Angkutan sampah mandiri tersebut langsung diamankan ke kantor Satpol PP di komplek Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Yang bersangkutan (angkutan mandiri) mengakui kesalahannya bahwa mereka tetap beroperasi dan belum bergabung dengan LPS. Kita berlakukan sanksi denda sesuai yang ada di dalam perda, Rp500 ribu,” ungkapnya.
Selain itu, terang Zulfahmi, angkutan mandiri yang ditangkap juga diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan beroperasi lagi. Jika ingin tetap beroperasi, diminta bergabung dengan LPS.
“Mereka (angkutan mandiri) mesti mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah kota, bahwa sistem pengelolaan sampah sekarang di titik beratkan kepada lembaga pengelola sampah di kelurahan,” tutupnya. (*)
Editor : Mangindo Kayo