PADANG (14/7/2025) - Kecamatan Nanggalo lakukan uji coba Sistem Informasi Layanan Whatsapp Auto Reply (SILALU HORE) selama tiga hari, tanggal 14-16 Februari 2024 ini.
“Selasa masa uji coba, kita menargetkan program inovasi ini dapat diimplementasikan dalam melayani masyarakat mulai tanggal 19 Februari,” ungkap Camat Nanggalo, Amrizal Rengganis, Senin.
Program inovasi ini, terangnya, merujuk amanat Pasal 386 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang memberi ruang dilakukannya inovasi dalam kerangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Denganan adanya layanan Whatsapp Auto Reply ini, ditargetkan masyarakat yang berurusan ke kantor camat, bisa memperoleh informasi lebih lengkap dan detail, sehingga berkas yang dibutuhkan telah dibawa secara lengkap sejak awal,” terang Amrizal.
Berdasarkan pengalaman, ungkap dia, sering terjadi dimasyarakat yang akan ber-urusan ke kantor camat, persyaratan administrasi yang dibutuhkan tidak lengkap. Sehingga, mengharuskan masyarakat untuk kembali mengambil berkas persyaratan yang kurang.
Sebelum layanan digital ini, kecamatan Nanggalo telah berusaha untuk menyosialisasikan alur serta persyaratan administrasi melalui media sosial (Facebook dan Instagram), website, maupun banner-banner yang telah dipajang di bagian pelayanan kantor kecamatan.
“Namun hal tersebut ternyata masih belum cukup untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas dikarenakan tidak semua orang mengerti dengan aplikasi-aplikasi tersebut,” terangnya.
"Maka dari itu Kecamatan Nanggalo berinovasi untuk merambah ke aplikasi Whatsapp yang mana rata-rata masyarakat telah terbiasa menggunakan aplikasi tersebut dalam keseharian mereka," ungkapnya.
Layanan Whatsapp Auto Reply ini, akan menjawab semua pertanyaan yang disampaikan masyarakat secara otomatis terkait berbagai layanan yang ada di Kecamatan Nanggalo.
“Metode auto reply yang dirancang pada aplikasi Whatsapp ini, akan membuat masyarakat tidak membutuhkan waktu lama untuk memperoleh jawaban terkait alur dan persyaratan layanan yang dibutuhkan,” terangnya.
Layanan inovasi ini, terang dia, juga dimaksudkan untuk memenuhi amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sementara itu, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Nanggalo, Yetti Ariyanti mengatakan, inovasi ini akan meningkatkan efektifitas layanan. Karena, tidak ada lagi masyarakat yang tidak mengetahui detail kelengkapan administrasi sebelum mendatangi kantor camat. (*)
Editor : Mangindo Kayo