Nekad Tanam Sawit di Areal Seluas 26 Ha Bekas Karhutla, Warga Minas Diamankan

×

Nekad Tanam Sawit di Areal Seluas 26 Ha Bekas Karhutla, Warga Minas Diamankan

Bagikan berita
Tim gabungan amankan seorang warga Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki saat menanam sawit di kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim yang alami Karhutla, Ahad. (humas)
Tim gabungan amankan seorang warga Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki saat menanam sawit di kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim yang alami Karhutla, Ahad. (humas)

SIAK (10/8/2025) – Seorang warga Pekanbaru, PM (51), tertangkap tangan menanam bibit sawit di lahan bekas kebakaran hutan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Warga Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki itu diamankan Tim Operasi Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Minas Tahura.

“PM diamankan saat menggarap lahan seluas 71 hektare yang terbakar pada awal Juli 2025 lalu. Petugas menemukan sekitar 26 hektare lahan telah ditanami bibit sawit. Kita minta dia mencabutnya kembali,” ungkap Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, Ahad.

Saat ini, tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penangkapan PM berawal dari laporan KPH Minas Tahura terkait aktivitas perkebunan sawit di lahan bekas kebakaran,” kata Hari Novianto.

Hasilnya, PM didapati tengah menanam bibit sawit oleh tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang bersama personel KPH bergerak ke lokasi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa bibit pohon sawit, satu cangkul, satu dodos, kawat pencing, dan satu unit sepeda motor.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan PM merupakan warga Jalan Arengka II, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru,” ujar Hari.

Pelaku dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Pekanbaru untuk diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum.

Ia bakal dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja).

Selanjutnya, Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), dan/atau Pasal 40B ayat (1) huruf e jo Pasal 33 ayat (2) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau menggarap lahan di kawasan hutan, terutama di area bekas kebakaran, karena dapat merusak ekosistem dan diancam pidana berat,” pesan Hari menegaskan. (*)

Editor : Mangindo Kayo