PADANG (17/8/2025) - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 4188 narapidana dan anak binaan di Sumatera Barat menerima remisi atau pengurangan masa pidana.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasco Ruseimy, bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, Ahad.
Kanwil Kemenkumham Sumbar mencatat, dari jumlah tersebut sebanyak 4.188 orang memperoleh Remisi Umum, dan 4.647 orang menerima Remisi Dasawarsa yang memang diberikan setiap 10 tahun sekali bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI.
Remisi HUT RI ke-80:
- Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 4.091 orang
- Remisi Umum II (langsung bebas) sebanyak 74 orang
- Pengurangan Masa Pidana Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 19 orang
- Pengurangan Masa Pidana Umum II (langsung bebas) sebanyak 4 orang
- Remisi Dasawarsa I (pengurangan sebagian) sebanyak 4.489 orang
- Remisi Dasawarsa II (langsung bebas) sebanyak 58 orang
- Remisi Dasawarsa Denda I (pengurangan sebagian) sebanyak 62 orang
- Remisi Dasawarsa Denda II (langsung bebas) sebanyak 38 orang
- Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa I (pengurangan sebagian) sebanyak 20 orang
- Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa II (langsung bebas) sebanyak 0 orang
Vasco dalam kesempatan itu menyampaikan, pemberian remisi ini bukan hanya sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik, tetapi juga menjadi motivasi agar mereka terus memperbaiki diri.
Sementara itu, Kunrat Kasmiri menegaskan, remisi diberikan secara selektif kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif maupun substantif.
“Harapannya, narapidana yang memperoleh remisi bisa lebih bersemangat menjalani sisa masa pidana dan kelak kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya. (*)
Editor : Mangindo Kayo