PASBAR (23/8/2025) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menerima tahap dua yang dilakukan Polsek Lembah Melintang terhadap dua orang tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) atas nama Tersangka Rizwan (47) dan Aldimas Syahputra (19).
Pantauan di kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, tim penyidik melakukan penyerahan dua orang tersangka kepada jaksa penuntut.
“Benar hari ini dua berkas tersangka tersebut telah di terima tahap duanya dan telah diantarkan ke Lapas Talu,” jelas pihak tim Polsek Lembah Melintang.
Penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat terhitung 20 hari kedepan setelah itu baru di lakukan perpanjangan untuk segera di limpahkan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Terpisah, pelapor Sendri sangat memberikan apresiasi dan Support kepada Polsek Lembah Melintang dan tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah membantu menyelesaikan laporannya semaksimal mungkin sejak bulan Februari 2025 lalu.
“Saya sangat berterima kasih sekali kepada tim Polsek Lembah Melintang dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang telah membantu saya menyelesaikan kasus yang saya laporkan, semoga keadilan dan kesamaan di mata hukum bisa saya dapatkan,” ungkap dia.
Perkara ini bermula karena adanya dendam dan keributan berkepanjangan antara Pelapor dengan Terlapor yang sesama tetangga, yang berakibat adanya saling ancam dengan menggunakan senjata tajam sebagaimana di maksud Pasal 335 KUHP.
Sehingga, kasusnya berujung dengan saling lapor ke pihak berwajib bahkan saling menempuh upaya hukum prapradilan namun gugatan Tersangka Rizwan dkk ditolak. (*)
Editor : Mangindo Kayo