Erick Hamdani Gelar Sosper Ketenagalistrikan di Padang Panjang

×

Erick Hamdani Gelar Sosper Ketenagalistrikan di Padang Panjang

Bagikan berita
Anggoa DPRD Sumbar, Erick Hamdani menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) tentang Ketenagalistrikan di Padang Panjang, Ahad. (humas)
Anggoa DPRD Sumbar, Erick Hamdani menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) tentang Ketenagalistrikan di Padang Panjang, Ahad. (humas)

PADANG PANJANG (24/8/2025) - Anggota DPRD Sumbar, Erick Hamdani menyampaikan, masyarakat diharapkan ikut berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan kelistrikan yang dipasok PLN.

“Pemerintahan provinsi dan kab/kota, berkomitmen dalam mendorong terjadinya peningkatan kualitas pelayanan PLN, dalam mempercepat memenuhi kebutuhan listrik yang sudah ada agar lebih cukup, berkualitas dan merata di wilayah yang belum terlayani,” ungkap Erick Hamdani.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar itu, pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah No 7 Tahun 2017 tentang Ketenagalistrikan, Ahad.

Sosialisasi oleh anggota DPRD Sumbar dari daerah pemilihan (Dapil) Sumbar VII ini, dihadiri masyarakat Kota Padang Panjang. Juga hadir pihak terkait dalam hal ini PLN.

Menurutnya, pemerintahan provinsi dan kab/kota serta PLN, diharpakan dapat lebih mendorong untuk miningkatkan perekonomian masyarakat, dengan upaya penyediaan listrik yang lebih baik.

“Ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di Padang Panjang kedepannya,” tukasnya.

Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan ini adalah upaya penyampaian informasi mengenai peraturan daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha, mengingat adanya perubahan kewenangan sub urusan ketenagalistrikan dari kabupaten/kota ke provinsi, berdasarkan UU No 23 Tahun 2014.

“Sosialisasi ini diadakan untuk peningkatan pemahaman kita dalam memastikan masyarakat, badan usaha dan pemangku kepentingan dalam memahami isi dan tujuan dari perda ini, agar dapat diimplementasikan keseluruh masyarakat khususnya untuk Padang Panjang,” ujarnya.

“Tujuan dari pada sosialisasi perda ini diadakan pertama-tama adalah agar masyarakat dapat memahami dari keselarasan aturan dalam pelaksanaan usaha ketenagalistrikan di daerah, dengan kewenangan baru dari pemerintah provinsi,” tambahnya.

Erick Hamdani menyebut, latar belakang dari Perda No 7 Tahun 2017 ini, merupakan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan.

“Penyusunan Perda ini juga didorong oleh adanya perubahan kewenangan sub urusan ketenagalistrikan dari kabupaten/kota ke provinsi, sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tutupnya.

Sebagai materi yang akan dibahas dalam Perda tersebut akan mengatur berbagai aspek ketenagalistrikan di Provinsi Sumatera Barat, termasuk pemaparan tentang penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik kedepannya.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintahan Provinsi, kepala PLN Sumbar (mewakili), manager PLN Padang Panjang, masyarakat serta jurnalis. (*)

Editor : Mangindo Kayo