AGAM (25/8/2025) - Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Roza Syafdefianti menerangkan, koperasi dan usaha kecil merupakan tulang punggung perekonomian bangsa.
Dalam berbagai situasi, terang dia, sektor ini terbukti tangguh, mampu bertahan dan jadi penopang ekonomi masyarakat.
“Perda Sumatera Barat No 19 Tahun 2019 hadir sebagai payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan, pembinaan serta pemberdayaan koperasi dan usaha kecil. Berkat regulasi ini, koperasi dan usaha kecil tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu jadi motor penggerak ekonomi daerah, sesuai harapan semua pihak,” ugnkap Roza.
Hal itu disampaikannya, saat memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat tentang tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, yang digelar Anggota Komisi III DPRD Sumbar, Nofrizon di Balairung Kediaman Resmi Bupati Agam, Senin.
Sosialisasi Perda yang digelar dalam rangkaian reses perseorangan anggota DPRD Sumbar dari Fraksi PPP tersebut, mendapat respon luar biasa dari wali nagari se Kabupaten Agam di wilayah Barat, termasuk para pengurus Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk di Kabupaten Agam.
Sosialisasi ini selain mengenalkan Perda No 19 Tahun 2019, juga apresiasi khusus anggota DPRD Sumbar dari Dapil Agam-Bukittinggi itu pada Koperasi Merah Putih yang telah dibentuk di daerah itu.
Roza Syafdefianto meyakini, dukungan anggota Komisi III DPRD Sumbar, Nofrizon yang menggelar sosialisasi ini, masyarakat akan lebih mengenal koperasi Merah Putih.
Karena, koperasi ini dirancang untuk menjadi wadah ekonomi yang inklusif, memperkuat solidaritas, serta membuka akses seluasnya bagi masyarakat terutama hal permodalan, pemasaran dan peningkatan kualitas usaha kecil.
“Keberadaan Koperasi Merah Putih, para pelaku usaha kecil di Kabupaten Agam akan memiliki kesempatan lebih besar untuk naik kelas, berkembang serta berdaya saing.”
“Pemkab Agam berkomitmen kuat dalam mendorong lahirnya koperasi modern, berbasis digital, transparan dan akuntabel.”
“Namun, hal itu membutuhkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak, baik pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha maupun masyarakat,” katanya.
Dia juga mengajak peserta, untuk menjadikan sosialisasi sebagai ruang bertukar pengetahuan, memperkuat jaringan dan meneguhkan komitmen bersama dalam memajukan koperasi serta usaha kecil, karena akan menjadi kekuatan ekonomi penting ditengah masyarakat.
Sementara, Nofrizon menyebut, sosialisasi Perda ini akan digelarnay dalam dua tahap. Untuk tahap I digelar di Balairung Kediaman Resmi Bupati Agam, Senin (25/8/2025). Target peserta sosialisasi, para wali nagari dan pengurus Koperasi Merah Putih di Wilayah Barat Kabupaten Agam.
Hari kedua, digelar Selasa (26/8/2025), untuk wali nagari dan pengurus Koperasi Merah Putih di wilayah Timur Kabupaten Agam yang akan dipusatkan di IPDN Baso.
Dalam sosialisasi tersebut, H.Nofrizon menghadirkan narasumber utama, Kepala Dinas Koperasi-UKM Sumbar, Endrizal yang diisi dengan forum diskusi yang berlangsung hangat. (*)
Editor : Mangindo Kayo