PASBAR (29/8/2025) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pasaman Barat membatasi layanan pencetakan Kartu Keluarga (KK) hanya untuk 15 orang. Namun, KK online tidak ada pembatasan.
“Saat ini, setiap pengurusan dokumen kependudukan, harus diarsipkan setiap hari, baik yang mendaftar langsung atau secara daring (online),” ungkap Plt Kepala Disdukcapil Pasbar, Setia Bakti, Jumat.
Jika pengarsipan tidak dilakukan setiap hari, terangnya, dikhawatirkan sulit dilakukan di masa mendatang, mengingatkan tingginya permintaan layanan kependudukan setiap hari. Pengarsipan ini sekaligus dilakukan pencocokan informasi kependudukan masing-masing penduduk.
Walaupun begitu, Setia Bakti menyatakan, siap melayani kebutuhan masyarakat Pasaman Barat dalam pengurusan admistrasi data kependudukan.
“Kami di Disdukcapil, akan memberikan dukungan maksimal dalam bentuk data dan pelayanan administratif.”
“Semoga, warga yang belum melakukan perekaman segera datang ke Kantor Disdukcapil Pasaman Barat,” harap dia.
Dia mengkhawatirkan, adanya kebijakan efisiensi anggaran, berbagai kegiatan layanan kependudukan, akan terganggu bahkan tidak ada lagi.
“Sebelum adanya efesiensi ini, Disdukcapil lakukan pelayanan keliling melakukan perekaman KTP elektronik dan pengurusan administrasi kependudukan sampai ke tingkat nagari,” katanya.(*)
Editor : Mangindo Kayo