KPU Ajukan 73 Poin Revisi UU Pilkada

Rabu, 24 Februari 2016, 18:07 WIB | Wisata | Nasional
KPU Ajukan 73 Poin Revisi UU Pilkada
Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik (dua dari kanan), saat jadi pembicara kunci pada FGD rapat evaluasi penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil Sumbar, Selasa (23/2/2016) di Padang. (humas)

VALORAnews - Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik mengatakan, ada 73 poin yang akan ditujukan pada pemerintah dan DPR, dalam upaya merevisi UU No 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

"Sebagian tentu akan sama dengan yang sudah disiapkan pemerintah dan DPR akan mengikuti pemerintah mengevaluasi 15 pasal serta kami membandingkan yang kami usulkan sebagian sama tapi ada sebagian lain yang berbeda," terang Husni kepada wartawan usai Focus Diskusi Group (FGD) rapat evaluasi penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil Sumbar, Selasa (23/2) di Padang.

Usulan revisi itu, terangnya, menyangkut dengan tahapan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penyelesaian perselisihan hasil maupun yang non tahapan seperti sosialiasi, pengadaan logistik dan lainnya.

"Kami ajukan perbaikan sesuai versi KPU. Kami juga berharap, pemerintah dan DPR membuka ruang untuk diskusi itu," harapnya.

Baca juga: Dirangkul Partai dan Diajak Tokoh jelang Pilkada Pasbar 2024, Ini kata Tk Mustika Yana Yang Dipertuan Kinali

Dikatakan, ada di antara pengajuan tersebut, berdasarkan putusan pengadilan utamanya Mahkamah Konstitusi (MK) memutus beberapa perkara dan hal itu perlu diakomodir dalam UU. Jadi, tidak hanya sekadar peraturan KPU seperti selama ini.

Tetapi, ada juga yang disebabkan oleh praktek lapangan yang sulit dilakukan seperti pengakomodiran terhadap pemilih yang belum terdaftar dari proses ditetapkannya DPT hingga pemungutan suara. Ia meminta untuk dihapus, agar nanti kalaupun ada yang mendaftar cukup pada hari H saja. (pl6)

Penulis:
Editor: Fanny Komala Sari
Sumber:

Bagikan: